Senter News
Minggu, 7 Juni 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM

Rokok Ilegal Merk  Manchster Beredar Luas di Batam

Penulis: Redaksi Senternews.com
12 November 2023 | 15:48 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

BATAM, SENTER NEWS

Rokok ilegal  tanpa pita cukai  merk Manchster yang disebut-sebut  diproduksi  perusahaan luar negeri sejahtera, bebas beredar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Namun demikian, belum ada tanda-tanda upaya untik melakukan pengusutan secara langsung.

Diketahui,  ada dua varian rokok Manchester yang hadir di Indonesia. Pertama,  Manchester Lights dan kedua,  Manchester Red. Seperti namanya, produk itu dibuat  produsen rokok asal Inggris. Persisnya di London, yaitu JSS Tobacco LtD.

Hasil penelusuran sejak sepekan terakhir, rokok illegal tersebut begitu mudah ditemukan ditemukan di sejumlah toko dan kios Kota Batam. Bahkan, merek rokok tersebut sudah diketahui masyarakat secara luas karena memang bebas diperjual belikan.

Salah seorang pedagang rokok di kota Batam minta namanya dirahasiakan mengatakan, rokok Manchster tanpa pita cukai itu sudah rutin didistribusikan. Bahkan sudah berlangsung sejak lama.  “Biasanya rokok  Manchester ini diantar seseorang menggunakan motor,” bebernya, Minggu (12/11/2023).

Sementara, soal sanksi jelas  disebutkan pada Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Namun pedagang besar atau yang mengendalikan peredaran rokok Manchster ilegal di Batam seakan tidak peduli dan terkesan kebal hukum.

Sekedar informasi, baru baru ini Direktorat kriminal khusus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 tersangka tidak pidana khusus terkait pemasuk rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol  Nasriadi SH SIK MH, saat konferensi pers di hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri,  Kamis (9/11/ 2023) lalu.

Sesuai  informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, rokok Manchester tanpa pita cukai itu dicekerkan seseorang berinisial (UBN.). Lebih jelasnya lagi sering disebut,” Cari uban lah,  dia yang tau tentang soal rokok Manchester itu,” ujar seorang sumber.

Dijelaskan juga,  meski  merek  rokok Manchester, bukan berarti produk tersebut dibuat di sekitar Stadion Old Trafford. “ Justru produk ini sebenarnya dibuat di kawasan London,” imbuh sumber lagi.

Sementara, terkait dengan inisial UBN yang disebut-sebut sebagai “pemain” rokok illegal itu,   belum berhasil dikonfirmasi. (Mj)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Diduga Buang Sabu, Polres Siantar Test Urine Tiga Debt Collector & Hasilnya Negatif

6 Juni 2026 | 20:47 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Satnarkoba Polres Siantar selidiki berita yang viral melalui media sosial (Medsos) tentang adanya Debt Collector (Matel) menjatuhkan plastik...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Kadis Lingkungan Hidup Siantar: SPPG MBG Wajib Memiliki AMDAL Sesuai Standart

5 Juni 2026 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG), wajib memiliki Analisa Dampak Lingungan (AMDAL)...

Read moreDetails
Sekda sebagai Ketua Satgas MBG menghadiri mediasi terhadap SPPG bermasalah
ANEKA RAGAM

Demi Kelancaran Program MBG di Siantar, SPPG Bermasalah Bersedia Pindah  

4 Juni 2026 | 18:09 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar yang bermasalah karena...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Perempuan Pemilik Kedai di Simarimbun Tewas, Pelaku Diringkus Polisi  

4 Juni 2026 | 08:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Rismaida br Siahaan (53), ditemukan tewas di kedainya, Gang Dame, Jalan Sidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kota...

Read moreDetails
Rado Sidauruk
ANEKA RAGAM

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat!

3 Juni 2026 | 21:01 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ketua BEM Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun (FE USI) Kota Siantar, Rado Sidauruk menilai, tata kelola anggaran Pemko Siantar...

Read moreDetails
Pelaku pura-pura mempoto emas batangan dan dengan gerak cepat melakukan perampasan
ANEKA RAGAM

Video Perampasan Emas Batangan di Pasar Horas Siantar, Viral

3 Juni 2026 | 20:32 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Video perampasan emas batangan yang dilakukan seorang pria bermasker hitam di toko emas  AM Siregar di Gedung II...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Tenggelam di Sungai Raya Kahean, Dua Pelajar Dievakuasi Tim Inafis Polres Simalungun  

6 Juni 2026 | 20:47 WIB
ANEKA RAGAM

Diduga Buang Sabu, Polres Siantar Test Urine Tiga Debt Collector & Hasilnya Negatif

6 Juni 2026 | 20:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sikat 310 Guci & Barang Lainnya, Empat Penjarah Rumah Kosong Diringkus Polsek Dolok Batu Nanggar

6 Juni 2026 | 20:15 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Unjuk Rasa GAMPAS di Polres Simalungun: Anak Pangulu Rambung Merah Diduga Lakukan Pemukulan Harus Diusut Tuntas !

5 Juni 2026 | 20:59 WIB
SUMUT

Rusak Akibat Cuaca Ekstrem, PLN  Pulihkan Sistem Kelistrikan 12 Tower Transmisi

5 Juni 2026 | 17:56 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Rapat Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah

5 Juni 2026 | 14:40 WIB
ANEKA RAGAM

Kadis Lingkungan Hidup Siantar: SPPG MBG Wajib Memiliki AMDAL Sesuai Standart

5 Juni 2026 | 14:33 WIB
SEREMONIAL

Jamaah Haji/Hajjah  Asal Siantar Disambut Walikota dan Forkopimda

5 Juni 2026 | 14:12 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Komplotan Pelaku Curanmor Diringkus Polres Simalungun

5 Juni 2026 | 08:08 WIB
SEREMONIAL

Pro Jurnalismedia Siber Kota Siantar Bentuk Panitia Muscab III 

4 Juni 2026 | 20:42 WIB
NASIONAL

DPP GARANSI dan AMPPUH Geruduk KPK Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid 19 

4 Juni 2026 | 18:37 WIB
ANEKA RAGAM

Demi Kelancaran Program MBG di Siantar, SPPG Bermasalah Bersedia Pindah  

4 Juni 2026 | 18:09 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata