SIANTAR, SENTER NEWS
Terkait 405 hektar areal Kota Siantar yang masuk ke Kabupaten Simalungun, harusnya sudah kembali ke Kota Siantar. Pasalnya, itu berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar 2021-2041 yang sampai saat ini belum juga dibahas.
Denny H Siahaan, Ketua Komisi III DPRD Siantar mengatakan, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (22/2/22023) kemarin, soal RTRW itu dipertanyakan Komisi III kepada Kadis Plt PUPR Junaedi Sitanggang. “Jawabannya, sudah ada kesepakatan bahwa Pemkab Simalungun akan mengembalikannya ke Siantar,” ujarnya, Jumat (24/2/2023).
Dijelaskan, Komisi III pada dasarnya masih tanda tanya apakah benar 405 hektar itu sudah kembali ke Kota Siantar. Karenanya, informasi lebih lanjut akan dipertanyakan lagi kepada institusi terkait lainnya di Pemko. Sehingga, dapat diketahui sudah sejauh mana proses pengembalian lahan tersebut. Selanjutnya, Pemko diminta segera menuntaskannya.
Kemudian, kalau 405 hektar itu memang sudah kembali, Pemko harusnya segera membuat regulasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW supaya diajukan kepada DPRD Siantar untuk kembali dibahas.
“Tahun 2022 akhir lalu, Pemko mengajukan Ranperda RTRW kepada DPRD Siantar. Tapi, pembahasannya ditunda sampai 405 hektar itu kembali ke Siantar. Jadi, kalau 405 hektar itu sudah kembali, ajukan lagi Ranperda itu,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui RDP, Kadis Plt PUPR Junaedi Sitanggang menjawab pertanyaan Komisi III tentang sudah sejauh mana soal RTRW. Dikatakan, Pemko sudah berkomunikasi dengan Pemkab Simalungun dan Pemkab Simalungun dikatakan bersedia mengembalikan 405 hektar itu.
“Saat ini, Pemkab Simalungun juga sedang menyusun tentang batas wilayah dan Pemkab menyatakan akan mengembalikan lahan Kota Siantar, tetap seluas 405 hektar. Untuk itu, kita sedang menunggu bagaimana komunikasi selanjutnya,” ujar Junaedi.
Seperti diketahui, masuknya areal kota Siantar seluas 405 hektar ke Kabupaten Simalungun diketahui awal tahun 2022 lalu saat Pemko Siantar mengajukan Ranperda RTRW. Sebagai revisi Perda No 1 Tahun 2013.
Namun, saat dilakukan pembahasan, wilayah kota Siantar diketahui seluas 7.591 hektar. Tidak sesuai Perda No 1 Tahun 2013 seluas 7.990 hektar. Karena itu, DPRD Siantar menunda pembahasan Ranperda sampai areal 406 hektar itu kembali ke Kota Siantar.
Selanjutnya, Pemko Siantar melakukan pengukuran batas wilayah sekaligus menentukan titik koordinat batas wilayah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun. Antar lain di Kelurahan Tambun Timur, Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Kemudian, di Kelurahan Gurilla, Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kelurahan Tong Simarimbun Kecamatan Siantar Simarimbun. Keseluruhan wilayah tersebut, merupakan batas wilayah antara Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun.
Namun saat dilakukan pengukuran batas wilayah khususnya di Kecamatan Siantar Martoba, ditemukan ada bagian depan rumah warga masuk ke Kota Siantar dan bagian dapurnya masuk Kabupaten Simalungun.
Sementara, sebagian warga yang lahannya masuk ke Kabupaten Simalungun mengatakan bahwa tahun 2013 ke bawah, mereka merupakan penduduk Kota Siantar. Bukan warga Kabupaten Simalungun. Paling mengherankan lagi, sebelum terjadi masalah tapal batas, di wilayah yang masuk Kabupaten Simalungun itu, ada beberapa proyek jalan yang dikerjakan Pemko Siantar. (In)






