SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Melalui Operasi Antik Toba 2025, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua pria pemilik narkotika jenis sabu seberat 6,65 gram. Masing-masing, bersinial BG (32) dan SA (51).
“Keduanya warga Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Ditangkap di rumah BG,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (16/56/2025).
Dijelaskan, penangkapan yang berlangsung, Rabu (11/6/2025) sekira pukul 19.00 WIB itu berawal dari adanya informasi masyarakat. Penangkapan disaksikan Kepala Lingkungan IV Kelurahan Pematang Bandar, Esron Hutauruk.
Hasil penangkapan, dari dalam dompet yang terikat di celana SA, ditemukan satu bungkus plastik klip besar berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,59 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram.
Selain itu, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektronik digital scale, satu bros pembersih kaca pirex, satu buah korek api merk Metro, dan satu unit handphone merk Oppo A74 warna biru.
“Total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan mencapai berat bruto 6,65 gram. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka,” jelas AKP Verry Purba.
Tersangka SA mengaku memperoleh sabu tersebut dipereoleh dari seseorang bernama Dani yang beralamat tidak diketahui secara pasti dan merupakan warga Kota Medan. Saat dihubungi, telepon selulernya ternyata sudah tidak aktif.
Sementara, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
“Operasi Antik Toba 2025 yang dijalankan Polres Simalungun menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” kata AKP Verry Purba,.
Keberhasilan penangkapan itu juga dikatakan menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.(In)