SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Simalungun dengan meringkus seorang pelaku dengan barang bukti sabu seberat 25,15 gram.
“Pelaku pemilik sabu itu berinisial AS (24) ditangkap dari ruah salah serorang warga yang tak jauh dari rumahnya , di Simpang Liga Kerasaan, Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kamis 905/06/2025).
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil penangkapan yang berawal adanya informasi masyarakat itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti selain sabu dengan berat bruto 25,15 gram, ada juga satu unit handphone berwarna ungu merek Vivo, satu buah kantong plastik kresek berwarna biru, dan satu buah kotek rokok Surya kecil yang berisi kaca pirex.
Setelah diintrogasi, tersangka AS mengaku sabu miliknya itu diperolehnya dari seseorang bernama Ivan yang tinggal di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Tersangka juga mengatakan, sebelum melakukan transaksi jual beli, biasanya dihubungi oleh seseorang yang dikenalnya berinisial SUalias Uci. Setelah terjadi kesepakatan dengan Uci, AS diarahkan menuju rumah seseorang yang biasa dipanggil Wak Itam di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
“Di rumah Wak Itam itulah tersangka bertemu dengan Ivan yang berperan sebagai penjual atau perpanjangan tangan dari Uci. Jaringan ini menunjukkan adanya struktur organisasi yang terencana dalam peredaran narkoba,” jelas AKP Verry menjelaskan pola kerja sindikat.
Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan pengejaran terhadap Ivan di rumah Wak Itam. Namun, saat petugas tiba di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Diduga kuat Ivan maupun pemilik rumah Wak Itam sudah melarikan diri setelah mengetahui adanya operasi penangkapan.
Tersangka AS kemudian diamankan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik akan melakukan serangkaian langkah investigasi yang meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi materi penyelidikan, dan memproses kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum. (In)