SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang pria pengedar sabu berinisial DBR alias Bela (34) diringkus Satuan Narkoba Polres Simalungun, di Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang resar dengan peredaran narkoba, ” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 17.10 WIB .
Selanjutnya Tim Sat Narkoba yang telah melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap tersangka, saat sedang menunggu pembeli, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di depan Hotel Raja, Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti dari dalam saku celana tersangka berupa satu paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,24 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pembeli dan pemasok.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial Zal, warga Kota Siantar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba segera menuju rumah Zal untuk melakukan pengembangan kasus. Namun, saat petugas tiba di lokasi, orang yang dimaksud tidak berada di rumah.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Mari kita bersatu melawan narkoba. Laporkan kepada kami jika menemukan indikasi peredaran narkoba. Bersama kita pasti bisa,” ajaknya. (In)