SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membuktikan keseriusannya memberantas peredaran narkotika. Teranyar, amankan dua pria yang disebut sebagai bandar dengan barang bukti sabu seberat 53,98 gram dan ganja mencapai lebih dari 100 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH mengatakan, tersangka pertama berinisial RD (43) berlangsung di sebuah rumah di Huta 4 Batu 5 Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jum’at (12/09/2025) dini hari.
Dari hasil penggerebekan, personel menemukan 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 31 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat brutto mencapai 53,98 gram.
Selain itu, 1 bungkus plastik kresek kecil berisi ganja dengan berat brutto 4,32 gram, 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, uang tunai senilai Rp 200.000, timbangan digital, sekop dari pipet, dan plastik klip kosong yang siap pakai.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan tersangka menyatakan, narkotika itu diperoleh dari seorang berinisial RS (36) yang kemudian dibekuk dari rumahnya di Huta 2 Pematang Simalungun.
Barang bukti yang ditemukan, 1 bungkus plastik kresek berisi ganja, 1 bungkus plastik klip besar berisi ganja dengan berat brutto mencapai 100 gram, 1 linting rokok berisi ganja dengan berat brutto 0,92 gram, 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, dan 1 bungkus kertas tik-tak.
“Setelah diinterogasi, RS mengakui narkotika jenis sabu dan ganja tersebut memang miliknya. Tersangka juga memberikan keterangan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Adi yang berada di Kota Tanjung Balai. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Alvin yang berdomisili di Kota Medan, ” tegas AKP Henry.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (In)