SIANTAR, SENTER NEWS
Galian C illegal atau tak punya izin milik marga Pardede di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, diultimatum Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Siantar agar segera dihentikan.
Ultimatum disampaikan langsung kepada pengelola Galian C illegal milik Pardede itu melalui anaknya yang berada di lokasi saat personel Satpol PP dan pihak DLH, turun ke lokasi, Kamis (5/10/2023) sekira jam 11.00 Wib.
“Waktu kita datang, ada sekitar 14 pekerja berlarian. Tapi, pemilik Galian C marga Pardede tidak di tempat. Hanya ada laki-laki yang mungkin anaknya,” kata Kasatpol PP, Pariaman Silaen melalui Kabis Penegakan Perda, Mangaraja Nababan.
Lebih lanjut, Kasatpol PP dan Kadis Lingkungan Hidup, Dedi Setiawan langsung mengintruksian agar Galian C itu dihentikan. “Kita tegaskan, tidak ada izin Galian C di Kota Siantar,” kata Nababan.
Kemudian, alat berat yang ada di lokasi diminta untuk tidak ada lagi di lokasi atau segera dipulangkan. Selanjutnya, kepada lelaki yang ada di lokasi dikatakan, masalah Galian C illegal itu menjadi laporan kepada Pemerintah Propinsi Sumut.
“Surat pertama kepada pemilik Galian C bermarga Pardede itu sudah kita sampaikan. Setelah itu, kita segera menyurati untuk kedua kali. Dan kita tetap melakukan pemantauan. Kalau tetap membandel segera dikoordinasikan kepada Pemprosu agar ditindak tegas,” kata Nababan.
Surat peringatan kedua kepada pemilik Galian C illegal di Tanjung Tongah itu segera disampaikan, Jumat (6/10/2023). “Malam ini saya sedang membuat surat teguran itu untuk disampaikan lagi,” imbuh Nababan.
Dijelaskan juga, soal penindakan menurutnya merupakan kewenangan dari pihak propinsi apalagi Satpol PP telah menyurati Satpol PP Sumatera Utara, Bagian Perizinan Sumut, Dinas Energi dan SDA dan Dinas Perizinan Sumut.
“Hasil temuan kita ini juga kita sampaikan kepada pihak terkait di propinsi. Jadi, kita memang terus melakukan monitor,” kata Nababan lagi.
Sekedar informasi, keberadaan Galian C di Tanjung Tongah milik bermarga Pardede itu selama ini gencar disoroti berbagai pihak. Bukan saja sudah dilaporkan ke Polda Sumut. Lebih dari itu, masyarakat pecinta lingkungan telah berunjukrasa ke Polres dan DPRD Siantar.
Bahkan, DPRD Siantar telah membuat rekomendasi kepada Wali Kota agar Galian C illegal dimaksud segera dihentikan. Sementara, ada mengatakan agar pengelola Galian C itu segera ditangkap karena telah mengambil keuntungan besar dengan cara merusak lingkungan.
Terkait rekomendasi DPRD kepada Wali Kota agar Galian C illegal dimaksud segera dihentikan, dibenarkan Ketua Fraksi Partai Hanura, Andika Prayogi Sinaga. Sebelumnya lagi, Komisi I telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satpol PP dan meminta agar Satpol PP bertindak tegas.
“Kita mengapresiasi Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup turun ke lokasi Galian C itiu . Tapi, soal upaya pemantauan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup itu harus jelas dan tegas,” kata Andika Prayogi.
Lebih lanjut dikatakan, DPRD Siantar tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar. “Jadi, karena memang tidak punya izin, Wali Kota melalui dinas terkait harus tegas. Jangan sempat terjadi bencana yang akan memakan korban,” kata Andika Prayogi mengakhiri. (In)