SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Seorang peserta magang, ketangkap basah dan diamankan Polres Simalungun menyeludupkan sabu, ganja, dan ekstasi untuk narapidana di Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sabtu (31/1/2026).
“Modus ini yang sangat mengkhawatirkan karena memanfaatkan celah kepercayaan yang diberikan kepada peserta magang,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu pagi (22/2/2026).
Pelaku adalah DAD (22), peserta magang Batch II 2025 Lapas Narkotika Pematangsiantar itu merupakan warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Sebelumnya, Polres Simalungun memperoleh informasi dari pegawai Lapas Kelas II-A Narkotika Pematangsiantar bahwa pelaku DAD itu membawa narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi untuk diberikan kepada narapidana inisial AF dan AP.
Mendapat informasi itu, Personel Polres Simalungun bergerak cepat mendatangi Lapas Kelas II-A Narkotika Pematangsiantar dan sekira pukul 13.00 WIB, tim langsung mengamankan DAD yang sudah dipegang pegawai lapas.
Barang bukti, satu bungkus ganja dibalut plastik warna biru dengan berat bruto 9,11 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip besar berisi sabu, dan satu plastik bungkus rokok berisi sabu dengan berat keseluruhan 15,76 gram.
Selain itu, turut diamankan satu plastik klip sedang berisi empat pil ekstasi dengan berat bruto 1,91 gram, satu plastik besar berisi 11 lembar kertas tiktak, dan satu buah handphone merk iPhone warna coklat.
Saata diintrogasi, DAD mengaku narkotika tersebut dibawanya dari Pematangsiantar atas arahan dari dua narapidana, AF dan AP, yang saat ini dalam proses untuk dikembangkan kasusnya apakah masih ada jaringan di atasnya.
“Ini adalah modus yang sangat terorganisir. Narapidana yang seharusnya menjalani hukuman justru masih bisa memesan dan menerima narkoba dari luar dengan bantuan peserta magang. Ini menunjukkan betapa liciknya jaringan narkoba ini,” ujar AKP Verry dengan nada serius.
Polres Simalungun sangat mengapresiasi kerja sama pegawai Lapas yang sigap mengamankan pelaku sebelum narkoba tersebut sampai ke tangan narapidana. Sementara, status DAD sebagai peserta magang membuat kasus ini semakin memprihatinkan. Seharusnya ingin belajar dan berkontribusi pada sistem pemasyarakatan, justru dimanfaatkan untuk kejahatan narkoba.
Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut. (In)






