SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Meski sempat membuang barang bukti yang ternyata narkotika jenis sabu, pria yang disebut sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial NT alias Karnas (41), tak berdaya dibekuk personel Polsek Dolok Silau, Polres Simalungun, Jumat (14/08/2026).
“Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat,” kata Kapolsek Dolok Silau, AKP M. Nasir Daulay SH, Sabtu (15/08/2026).
Dijelaskan, pelaku merupakan warga Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun itu diamankan dari jalan masuk perladangan depan Gereja GKII, Nagori Peresmian, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Jumat (14/06/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan, dua buah plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,91 gram, satu unit ponsel merek Samsung warna hitam, satu buah mancis warna hijau, uang tunai sebesar Rp55 ribu serta satu buah kaca pirex yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu.
“Saat akan diamankan yang turut disaksikan Gamot setempat, pelaku sempat membuang sesuatu dari tangannya. Setelah diperintahkan untuk mengambil kembali benda yang dibuang, diketahui bahwa benda tersebut diduga narkotika jenis sabu-sabu,” beber Kapolsek lagi.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus terkait jaringan peredaran narkoba di atasnya.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba ini sampai ke akar-akarnya, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman darurat narkoba,” tegas AKP M. Nasir Daulay. (nas)






