SIANTAR, SENTERNEWS
Pelaku pencabulan anak 6 tahun, berinisial JA alias Petok (28) yang sempat kabur ke Riau, berhasil diringkus Tim Polres Siantar dari salah satu rumah di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Minggu (26/5/2024).
Fakta tersebut disampaikan Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui konferensi Pers di Mapolres Siantar, Senin (27/5/2024) sekira jam 13.30 WIB.
“Barang bukti yang kita sita, satu pasang baju yang dipakai korban saat terjadinya tindak Pidana Perbuatan Cabul. Sedangkan motifnya, pelaku ingin bermain-main dengan korban, dan ingin melampiaskan hasrat seksual pelaku,” ujar Kapolres.
Dijelaskan, kejadian kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat viral itu, berawal saat korban sebut saja namanya Melati, ingin bermain ke rumah temannya, Senin (13/5/ 2024) sekira jam 11.00 WIB.
Kemudian, saata itu pelaku mengelitik pinggang dan meraba-raba korban. Ironisnya, memasukkan jari tangan ke alat kelamin korban. Selanjutnya, korban malah diminta supaya pulang kerumah.
Esoknya, Selasa (14/5/ 2014) sekira jam 12.00 WIB saat itu pelaku berada warung Gang dekat rumahnya, melihat korban melintas. Bahkan, pelaku sempat menyapa korban yang malah datang menemui pelaku dan meminta minuman yang diminum pelaku. Dan, saat itu, pelaku kembali melakukan aksi keduanya.
Pada hari berikutnya, keluarga korban melihat ada kelainan pada korban karena saat buang air kecil tampak seperti meringis. Setelah dibujuk, korban bercerita tentang apa yang dia alami. Selanjutnya, masalah itu dilaporkan ke Polres Siantar dengan Laporan Polisi No: LP / B/ 271/ V/ 2024/SPKT/ Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, Tanggal 20 Mei 2024.
Enam hari kemudian, pelaku melarikan diri ke Riau yang kemudian terditeksi kembali ke kota Siantar. Tanpa membuang waktu, Tim Polres Siantar langsung melakukan pengejaran ke rumah nenek pelaku.
Namun, pelaku yang mengetahui sedang dicari Polisi melarikan diri dari salah satu rumah keluarganya di Jalan Medan Kelurahan Nagapita yang kemudian berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Ketika Polisi melakukan penyelidikan lebih jauh tentang keberadaan JA, ternyata merupakan residivis curanmor tahun 2019,” kata Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara, setelah Polres Siantar berhasil membekuk pelaku, ucapan selamat dan terimakasih disampaikan berbagai elemen masyarakat melalui puluhan papan bunga yang berjejer di depan mapolres Siantar. (In)