SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Dua pria pemilik narkotika jenis sabu sebanyak 4,98 gram diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun dari lokasi berbeda sekitar Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Penangkapan keduanya, berawal dari adanya laporan masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Kamis (28/08/ 2025).
Pertama yang diamankan berinisial MB (28) dari pinggir jalan depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa. Ketika digeledah dari saku celananya ditemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,63 gram, handphone OPPO hitam, dan sepeda motor Honda Beat, Rabu (27/08/2025) sekiranya pukul 15.00 WIB.
Meski mendapat perlawanan dari keluarga MB, MB yang diintrigasi membawa petugas kepada pelaku kedua berinisial WLT (24) yang akhirnya diamankan dari salah satu rumah di Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanjung Pasir.
Barang bukti, satu plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 4,35 gram, satu unit timbangan digital, dua handphone Android OPPO dan POCO, serta berbagai peralatan packaging narkotika.
Sementara, WLT menyebutkan memperoleh narkotika dari seseorang bernama Peri Purba yang berdomisili di Kampung Dalam Tanah Jawa, membuka kemungkinan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Meskipun mendapat perlawanan dari sebagian pihak, Sat Narkoba Polres Simalungun tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan sikap tegas, teguh, dan transparan, ” kata AKP Henry Salamat Sirait
Dijelaskan, total barang bukti 4,98 gram sabu yang berhasil diamankan, bukti nyata keberhasilan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Semua proses terekam dalam video sebagai bentuk transparansi dan untuk melindungi hak-hak tersangka maupun petugas. Ini adalah implementasi nyata Polri Presisi,” ungkap AKP Henry.(In)