SIANTAR, SENTER NEWS
Melalui penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu, personel Sat Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus pria berinisial NP (47) di tepi Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Penangkapan dilakukan saat warga Nagori Pane Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun itu menyerahkan sabu kepada Polisi dan sabu seberat 4,90 gram itu akhirnya dijadikan barang bukti. Turut diamankan sepucuk HP merek Vivo, Minggu (22/1/2023) lalu.
”Penangkapan atas penyelidikan anggota karena tersangka sering transaksi sabu Sedangkan sabu milik pelaku itu diakuinya diperoleh dari seorang pria bernisial C warga Kota Medan ,” ucap Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH, Kamis (26/1/2023) siang.
Untuk mempertanghungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan narkotika. (Tan)