SIANTAR, SENTER NEWS
Personel Sat Narkoba Polres Siantar, berhasil menghentikan pria bersinisial DPHM (30) yang menunggangi sepeda motor Yamaha X Ride bernopol BK 5473 WAF, di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Selanjutnya, DPHM alias Doli langsung digeledah dan diperintahkan membuka jok sepeda motornya. Hasilnya, ditemukan narkoba jenis ganja dibungkus plastik warna merah dengan berat 62,65 gram, Rabu (26/4/2023).
Setelah kedua tangan warga Jalan Madura, Gg Musyawarah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar itu dikalungi gelang kembar alias gari, digelandang bersama barang bukti termasuk sepeda motornya ke ke Kantor Sat Narkoba Polres Siantar.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti ganja miliknya itu diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenalnya. “Tersangka diancam Pasal 114 Subs 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH, Jumat (28/4/2023) siang. (Tn)