SIANTAR, SENTER NEWS
Pria asal Medan berinisial SD (40) yang menyimpan Narkoba jenis sabu dalam topi polisi akhirnya diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar dari salah satu rumah dekat Terminal eks Suka Dame, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sabtu (25/2) kemarin.
Dri hasil penangkapan pelaku yang beralamat Jalan BZ Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,60 gram, 2 unit Hape merk Samsung, 2 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Kemudian, 1 buah sendok pipet, 3 buku catatan, uang senilai Rp 1.200.000, dompet berisi uang Rp 500.000, 1 topi polisi. Selanjutnya, bersama barang bukti, pelaku digelandang ke Mako Polres Siantar.
Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH yang dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023) siang, membenarkan penangkapaan tersebut. Sedangkan barang bukti sebelumnya diperoleh dari seorang lelaki berinisial E yang telah melarikan diri.
“Penangkapan tersangka, setelah personel polisi melakukan penyamaran pura-pura memesan sabu-sabu. Setelah transaksi disepakati depan salah satu rumah di Jalan Rela,” ujar akP Rudoi Panjaitan.
Selanjutnya, personel datang ke TKP dan tersangka ternyata sudah menunggu di depan rumah. Sehingga langsung ditangkap, dan dibawa masuk ke rumah untuk penggeledahan dan personel berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
“Rumah itu milik kontrakan tersangka. Barang bukti sabu dalam topi Polisi ditemukan dari ruangan tengah,” ujar AKP Rudi Panjaitan sembari mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 Subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.(Tan)