SIANTAR, SENTERNEWS
Soal pelantikan 92 orang pejabat Pemko Siantar, Jumat (22/3/2024) lalu masih menuai polemik. Sementara, Bawaslu Kota Siantar sudah menyurati dr Susanti Dewayani agar melakukan pelantikan sebelum 6 bulan ditetapkannya pasangan calon Pilkada 2024.
Surat Bawaslu Kota Siantar berupa himbauan, No:030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024 Tentang Larangan Mutasi Jabatan. Tertanggal 19 Maret 2024. Namun, tidak ada menyatakan bahwa pelantikan 92 pejabat lingkungan Pemko menyalahi UU No 10 Tahun 2016.
“Surat kita hanya menghimbau supaya tidak melakukan pelantikan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon Walikota pada Pilkada 2024 pada 22 September 2024. Sedangkan Pilkada berlangsung 27 November 2024,” kata Nanang Wahyudi.
Kemudian, apabila yang dipermasalahkan terkait pelantikan 92 orang pejabat yang dilakukan Walikota, apakah menyalahi atau tidak, Nanang mengatakan harus lebih dulu dilakukan penelusuran.
“Yang disebut memasuki enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pada Pilkada, tidak dihitung mulai tanggal pelantikan. Tetapi, dilihat dari tanggal SK pengangkatan pejabat. Jadi, ini harus kita perjelas agar tidak menimbulkan polemik,” katanya.
Kalau SK Pelantikan bersamaan dengan tanggal pelantikan, Jumat (22/3/2024), berarti sudah memasuki 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada. “Kalau SK pengangkatan pejabat tanggal 21 Maret, belum memasuki 6 bulan,” ujar Nanang.
Untuk itu, apakah pelantikan 92 pejabat yang dilakukan Walikota itu menyalahi atau tidak, perlu penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Sekedar informasi, pelantikan 92 pejabat Pemko Siantar di ruang Serbaguna kantor Bappeda Kota Siantar, Jumat (22/3/2024). Terdiri, Eselon II.A sebanyak 1 orang; Eselon II.B sebanyak 4 orang; Eselon III.A sebanyak 22 orang; Eselon Iii.B sebanyak 14 orang; Eselon IV.A sebanyak 42 orang; Eselon IV.B sebanyak 1 orang; serta Pejabat Fungsional sebanyak 8 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Siantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak menjelaskan, Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor: 800.1.3.3/553/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024.
Sedangkan tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil ke Dalam jabatan Administrasi, sesuai SK Walikota Nomor: 800.1.3.3/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024. (In)