SIANTAR, SENTER NEWS
Terkait papan bunga di depan kantor DPRD Siantar yang tidak jelas siapa pengirimnya dan redaksinya terkesan tendensius atau suatu sindiran, memperlihatkan bahwa Kota Siantar sedang tidak baik-baik saja. Bahkan, itu menjadi preseden buruk ke depannya.
Wakil Ketua DPRD Siantar Ronald Darwin Tampubolon menyatakan, kalau papan bunga tersebut dikatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan pemakzulan Wali Kota, putusan salinannya justru belum sampai kepada DPRD Siantar sebagai Pemohon.
Namun demikian, soal papan bunga itu, Ronald Darwin Tampubolon yang juga Ketua DPD Partai Hanura Kota Siantar itu mengaku tidak atau belum membacanya. Namun demikian, dia enggan memberi komentar.
“Kalau soal papan bunga tidak menjadi hambatan bagi DPRD Siantar untuk melakukan pengawasan ke depan. Karena, Siantar sedang tidak baik-baik saja dan itu perlu dicermati agar situasi dan kondisi Siantar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, soal pengajuan hak angket ada mekanisme yang mengaturnya. Terlepas dari apakah itu menganggu kepentingan pihak lain, bisa saja tak terjadi dan tyak dapat dihindarkan. “Yang jelas hak angket itu tidak dilarang,” ujar Ronald.
Senada dengan pernyataan Carles Siahaan sebagai pengamat politik lokal sekaligus Ketua DPC Pijar Keadilan Kota Siantar. Bahkan, papan bunga yang cendrung tendensius dikatakan sebagai suatu preseden buruk bagi pendidikan politik di Kota Siantar.
“Redaksi yang tendensius atau suatu sindiran itu dapat membangun opini publik kearah negatif. Masalahnya, penggunaan hak angket seolah-olah dilarang. Padahal, itu hak dari DPRD Siantar yang diatur undang-undang,” ujarnya.
Untuk itu, jangan ada yang alergi dengan hak angket. Tujuannya untuk menyelidiki suatu kebijakan kepala daerah yang diduga bermasalah. “Itu tugas pengawasan dari legislatif dan ada diatur undang-undang,” imbuhnya.
Ditegaskan lagi, hak angket sebagai fungsi pengawasan dari legislatif untuk menyelidiki tentang suatu kebijakan kepala daerah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Setelah melakukan penyelidikan, maka disampaikan kepada MA untuk diuji. “Jadi tidak ada yang salah,” ujarnya.
Carles Siahaan juga mengatakan, para elit politik yang kelihatan atau tidak kelihatan harusnya memberi pencerahan kepada masyarakat. “Jangan menciptakan preseden buruk bagi perkembangan Kota Siantar yang selama ini aman dan kondusif,” ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya, mantan Ketua Hak Angket DPRD Siantar, Suandi A Sinaga mengatakan, munculnya Hak Angket karena ada 27 ASN yang mengadu kepada DPRD Siantar karena ada demosi atau penurunan jabatan dan non joba meski mereka tidak pernah mendapat peringatan. Bahkan, dilaporkan ASN juga kepada KASN.
“Kita melakukan penyelidikan ke berbagai pihak. Hasil penelitian Hak Angket itu kita uji ke MA. Soal bagaiman hasilnya, itu kewenangan MA. Yang jelas dengan adanya Hak Angket, ada yang demosi atau non job dikembalikan Wali Kota ke jabatan yang setara,” ujar Suandi A Sinaga. (In)