SIANTAR, SENTERNEWS
Soal pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Jl. Sisingamangaraja, Kota Siantar ternyata bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Forum Analisa Kebijakan Publik (FS-AKP) telah membuat laporan kepada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
“Laporan sudah kita sampaikan melalui Pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kepala Kejari Pematangsiantar,” kata Ketua FS-AKP, Ali Siregar, Kamis (22/01/2026).
Dijelaskan, pihaknya menduga ada dugaan korupsi berbentuk mark up terkait pembelian eks Rumah Singgah Covid-19. Surat kepada Kejari itu, No : 80/B/PM/FS-AKP/XII/2025 pada akhir Desember 2025 lalu.
Dijelaskan, sesuai informasi atas pembelian Tanah dan Bangunan eks Rumah Singgah Covid 19 seharga Rp14 miliar lebih yang menggunakan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, sangat berpotensi sebagai Suatu Tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Kita menaruh curiga berat karena ada dugaan melakukan penggelembungan harga atau mark up) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Ali.
Dijelaskan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pada sejumlah tanah dan bangunan yang sedang dijual di sekitar Jalan Sisingamangaraja, harga rata-rata Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah seharga Rp 1.000.000 sampai Rp3.000.000.
Sedangkan bila menggunakan asumsi nilai tanah eks Rumah Singgah Covid 19 yang senilai Rp4.600.000-an, maka dapat duga terjadi selisih ± Rp. 1.600.000/ dalam
pembelian tanah dan bangunan tersebut.
Maka bila nilai selisih tersebut dikalikan dengan luasan tanah yang di beli, maka di dapati nilai selisih yang di duga terjadi penggelembungan harga sebesar Rp4.457.600.000.
“Kita berharap kepada Kepala Kejari dan jajarannya mengungkap kebenaran akan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum dalam pembelian tanah dan bangunan eks. Rumah Singgah Covid 19 itu,” tegas Ali.
Apabila dugaan tindak pidana korupsi terbukti, segera menindak dan memproses secara hukum pada pihak-pihak yang terlibat dengan hukuman yang setimpal
Terpisah, Lamhot Rikson Siburian sebagai Kasubsi II Intel Kejari Pematangsiantar didampingi Edward Pasaribu sebagai Kasubsi II Intel membenarkan, FS-AKP telah menyampaikan Dumas kepada Kepala Kejari Pematangsiantar.
“Dumas yang diterima dari FS-AKP sudah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk ditelaah. Sebagai tindaklanjut, masih menunggu disposisi dari Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” katanya.
Setelah ada disposisi, segera dilakukan pengumpulan data seperti dokumen, keterangan maupun wawancara dari berbagai pihak terkait untuk memastikan keabsahan Dumas yang disampaikan.
Sementara, pihak Kejari mengatakan bahwa FS-AKP akan melakukan unjuk rasa. Tetapi tidak jelas kapan dilaksanakan. Padahal pihaknya siap menerima aspirasi FS-AKP. (In)






