SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Putusan Bawaslu Simalungun soal gugatan Mulia Adil Saragih kepada KPU Simalungun yang tidak menyertakan perwakilan kaum perempuan sebesar 30 persen, dinilai mandul. Karena KPU tidak diminta melakukan perbaikan meski secara sah melanggar administrasi.
“Saya katakan mandul atau tidak jelas karena Bawaslu tidak mengatakan mengabulkan sebagian atau seluruhnya tuntutan saya ajukan. Sehingga, hasil Pemilu akan dipermasalahkan masih berpotensi terjadi,” ujar Mulia Adil Saragih usai persidangan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Simalungun, Senin (11/112/2023).
Awalnya sidang putusan melalui rapat pleno gugatan Mulia Adil Saragih direcanakan berlangsung jam 12.00 Wib. Namun diundur sampai jam 14.00 Wib dan putusan baru dibacakan Komisioner Bawaslu secara bergantian pada jam 15.00 Wib. “Saya sempat menunggu beberapa jam,” kata Mulia Adil Saragih.
Setelah membacakan keterangan dan berbagai fakta pada persidangan, Bawaslu Simalungun akhirnya membaca putusan. Pertama, menyatakan Terlapor (KPU Simalungun) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPRD Simalungun.
Kedua, memberi teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar ketentuan perundang-undangan. Ketiga, memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan sosialisasi terhadap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan KPU RI kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Simalungun.
Putusan pada Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Simalungun itu ditandatangani Ketua Bawaslu Simalungun, Andilah Feruari Purba serta para komisioer lainnya. Seperti, Surya Indra Ariawan, Eles januari Sinaga, Charles Munthe dan Diamanson Purba.
Setelah pembacaan putusan, tidak ada dilakukan tanya jawab. Sementara persidangan tidak dihadiri Komisioner KPU Simalungun karena menurut empat orang staf yang mewakili, komisioner KPU Simalungun dikatakan sedang memiliki tugas.
“Putusan ketiga itu tidak jelas dan entah dari mana muncul. Karena, pengajuan gugatan saya tidak pernah ada mencatumkan atau mengajukannya. Tuntutan ketiga saya, KPU saya minta melakukan perbaikan. Tapi, itu tidak ada,” tegas Mulia Adil Saragih.
Untuk itu, Adil mengatakan aneh dan mandul. “Kalau KPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan kenapa KPU Simalungun tidak diminta melakukan perbaikan pencalonan kouta perempuan sebesar 30 persen per daerah pemilihan?” kata Adil sembari bertanya.
Ditegaskan lagi bahwa putusan Bawaslu mandul, tidak menyertakan agar KPU Simalungun yang melakukan pelanggaran administrasi untuk melakukan perbaikan agar keterwakilan kaum perempuan sebesar 30 persen.
Dijelaskan juga pada fakta persidangan sebelumnya, Adil Saragih mengatakan gugatan pelanggaran administrasi soal keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024 yang tidak sampai 30 persen seperti penetapan KPU Simalungun, sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan putusan MA nomor 24 P/HUM/2023.
“Banyak fakta-fakta penguat yang terungkap bahwa apa yang dilakukan KPU Simalungun memang terindikasi kuat terjadi kesalahan administrasi,” katanya. Namun kalau akumulasi keterwakilan perempuan seluruh Dapil se Kabupaten Simalungun memang 30 persen. Tapi, kalau dicermati per Dapil, ada Dapil tidak memenuhi kouta 30 persen. Antara lain Dapil 3 dan 4.
Adil juga menjelaskan, pada persidangan sebelumnya, banyak bertanya kepada KPU Simalungun sebagai Tergugat apakah perhitungan kouta 30 persen itu sudah pas. Nyatanya KPU mengatakan sudah dan itu dihitung dengan menggunakan sistim melalui aplikasi Silon. Padahal, kalau dilakukan secara manual keterwakilan kaum perempuan sebesar 30 persen tidak pas.
Karenanya, Adil Saragih melalui gugatannya meminta KPU harus melakukan perbaikan agar kouta perempuan benar 30 persen. Namun, nyatanya itu tidak ada dalam putusan Bawaslu Simalungun.
“Kita lihatlah bagaimana sikap partai politik setelah hasil perhitungan suara Pemilu 2024 selesai. Terutama bagi partai politik yang menilai bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Apakah ada mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi atau tidak,” kata Adil mengakhiri. (In)