Senter News
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Rapat pleno Bawaslu Simalungun yang dihadiri Mulia Adil Saragih

Rapat pleno Bawaslu Simalungun yang dihadiri Mulia Adil Saragih

Soal Perempuan Pada Permilu 2024, Putusan Bawaslu Simalungun Mandul   

Penulis: Redaksi Senternews.com
11 Desember 2023 | 22:11 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIMALUNGUN, SENTERNEWS  

Putusan Bawaslu Simalungun soal gugatan Mulia Adil Saragih kepada  KPU Simalungun  yang tidak menyertakan perwakilan kaum perempuan sebesar 30 persen, dinilai mandul. Karena    KPU tidak diminta melakukan perbaikan meski secara sah melanggar administrasi.

“Saya katakan mandul atau tidak jelas karena Bawaslu tidak mengatakan mengabulkan sebagian atau seluruhnya tuntutan saya ajukan. Sehingga, hasil Pemilu akan dipermasalahkan masih berpotensi terjadi,” ujar Mulia Adil Saragih usai persidangan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Simalungun, Senin (11/112/2023).

Awalnya sidang putusan melalui rapat pleno gugatan Mulia Adil Saragih direcanakan berlangsung jam 12.00 Wib.  Namun diundur sampai jam 14.00 Wib dan putusan baru dibacakan Komisioner Bawaslu secara bergantian pada jam  15.00 Wib. “Saya sempat menunggu beberapa jam,” kata Mulia Adil Saragih.

Setelah membacakan keterangan dan berbagai fakta pada persidangan, Bawaslu Simalungun akhirnya membaca putusan. Pertama, menyatakan Terlapor (KPU Simalungun) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPRD Simalungun.

Kedua, memberi teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar ketentuan perundang-undangan. Ketiga, memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan sosialisasi terhadap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan KPU RI kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Simalungun.

Putusan pada Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Simalungun itu ditandatangani  Ketua Bawaslu Simalungun, Andilah Feruari Purba serta para komisioer lainnya. Seperti,  Surya Indra Ariawan, Eles januari Sinaga, Charles Munthe dan Diamanson Purba.

Setelah pembacaan putusan, tidak ada dilakukan tanya jawab. Sementara persidangan tidak dihadiri Komisioner KPU Simalungun karena menurut empat orang staf yang mewakili, komisioner KPU Simalungun dikatakan sedang memiliki tugas.

“Putusan ketiga itu tidak jelas dan entah dari mana muncul. Karena, pengajuan gugatan saya tidak pernah ada mencatumkan atau mengajukannya. Tuntutan ketiga saya, KPU saya minta melakukan perbaikan. Tapi, itu tidak ada,” tegas Mulia Adil Saragih.

Untuk itu, Adil mengatakan aneh dan mandul. “Kalau KPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  kenapa KPU Simalungun tidak diminta melakukan perbaikan pencalonan kouta perempuan sebesar 30 persen per daerah pemilihan?” kata Adil sembari bertanya.

Ditegaskan lagi bahwa  putusan Bawaslu mandul, tidak menyertakan agar KPU Simalungun yang melakukan pelanggaran administrasi untuk melakukan perbaikan agar keterwakilan kaum perempuan sebesar 30 persen.

Dijelaskan juga pada fakta persidangan sebelumnya, Adil Saragih mengatakan gugatan pelanggaran administrasi soal keterwakilan perempuan  pada Pemilu 2024 yang tidak sampai 30 persen seperti penetapan KPU Simalungun, sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan putusan MA nomor 24 P/HUM/2023.

“Banyak fakta-fakta penguat yang terungkap bahwa apa yang dilakukan KPU Simalungun memang terindikasi kuat terjadi kesalahan administrasi,” katanya. Namun kalau akumulasi keterwakilan perempuan seluruh Dapil se Kabupaten Simalungun memang 30 persen. Tapi,  kalau dicermati per Dapil,  ada Dapil tidak memenuhi kouta 30 persen. Antara lain  Dapil 3 dan 4.

Adil juga menjelaskan, pada persidangan sebelumnya, banyak bertanya kepada KPU Simalungun sebagai Tergugat apakah perhitungan kouta 30 persen itu sudah pas. Nyatanya  KPU mengatakan sudah dan itu dihitung dengan menggunakan sistim melalui aplikasi Silon. Padahal,  kalau  dilakukan secara manual keterwakilan kaum perempuan sebesar 30 persen tidak pas.

Karenanya, Adil Saragih melalui gugatannya meminta  KPU harus melakukan perbaikan agar kouta perempuan benar 30 persen. Namun, nyatanya itu tidak ada dalam putusan Bawaslu Simalungun.

“Kita lihatlah bagaimana sikap partai politik setelah hasil perhitungan suara Pemilu 2024  selesai. Terutama bagi partai politik yang menilai bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Apakah ada mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi atau tidak,” kata Adil mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Lantas Polres Simalungun : Pelajar Target Sasaran “Polantas Menyapa”

10 September 2025 | 08:37 WIB
NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi PAN Kritisi Kenaikan NJOP 1000 Persen, RTRW, Sampah Sampai Evaluasi Pejabat  

9 September 2025 | 22:06 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi di DPRD Siantar: Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen, Hentikan Pembangunan Kantor DPRD dan Prioritaskan Pembangunan Pasar Horas  

9 September 2025 | 22:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata