Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Rapat pleno Bawaslu Simalungun yang dihadiri Mulia Adil Saragih

Rapat pleno Bawaslu Simalungun yang dihadiri Mulia Adil Saragih

Soal Perempuan Pada Permilu 2024, Putusan Bawaslu Simalungun Mandul   

Penulis: Redaksi Senternews.com
11 Desember 2023 | 22:11 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIMALUNGUN, SENTERNEWS  

Putusan Bawaslu Simalungun soal gugatan Mulia Adil Saragih kepada  KPU Simalungun  yang tidak menyertakan perwakilan kaum perempuan sebesar 30 persen, dinilai mandul. Karena    KPU tidak diminta melakukan perbaikan meski secara sah melanggar administrasi.

“Saya katakan mandul atau tidak jelas karena Bawaslu tidak mengatakan mengabulkan sebagian atau seluruhnya tuntutan saya ajukan. Sehingga, hasil Pemilu akan dipermasalahkan masih berpotensi terjadi,” ujar Mulia Adil Saragih usai persidangan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Simalungun, Senin (11/112/2023).

Awalnya sidang putusan melalui rapat pleno gugatan Mulia Adil Saragih direcanakan berlangsung jam 12.00 Wib.  Namun diundur sampai jam 14.00 Wib dan putusan baru dibacakan Komisioner Bawaslu secara bergantian pada jam  15.00 Wib. “Saya sempat menunggu beberapa jam,” kata Mulia Adil Saragih.

Setelah membacakan keterangan dan berbagai fakta pada persidangan, Bawaslu Simalungun akhirnya membaca putusan. Pertama, menyatakan Terlapor (KPU Simalungun) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPRD Simalungun.

Kedua, memberi teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar ketentuan perundang-undangan. Ketiga, memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan sosialisasi terhadap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan KPU RI kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Simalungun.

Putusan pada Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Simalungun itu ditandatangani  Ketua Bawaslu Simalungun, Andilah Feruari Purba serta para komisioer lainnya. Seperti,  Surya Indra Ariawan, Eles januari Sinaga, Charles Munthe dan Diamanson Purba.

Setelah pembacaan putusan, tidak ada dilakukan tanya jawab. Sementara persidangan tidak dihadiri Komisioner KPU Simalungun karena menurut empat orang staf yang mewakili, komisioner KPU Simalungun dikatakan sedang memiliki tugas.

“Putusan ketiga itu tidak jelas dan entah dari mana muncul. Karena, pengajuan gugatan saya tidak pernah ada mencatumkan atau mengajukannya. Tuntutan ketiga saya, KPU saya minta melakukan perbaikan. Tapi, itu tidak ada,” tegas Mulia Adil Saragih.

Untuk itu, Adil mengatakan aneh dan mandul. “Kalau KPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  kenapa KPU Simalungun tidak diminta melakukan perbaikan pencalonan kouta perempuan sebesar 30 persen per daerah pemilihan?” kata Adil sembari bertanya.

Ditegaskan lagi bahwa  putusan Bawaslu mandul, tidak menyertakan agar KPU Simalungun yang melakukan pelanggaran administrasi untuk melakukan perbaikan agar keterwakilan kaum perempuan sebesar 30 persen.

Dijelaskan juga pada fakta persidangan sebelumnya, Adil Saragih mengatakan gugatan pelanggaran administrasi soal keterwakilan perempuan  pada Pemilu 2024 yang tidak sampai 30 persen seperti penetapan KPU Simalungun, sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan putusan MA nomor 24 P/HUM/2023.

“Banyak fakta-fakta penguat yang terungkap bahwa apa yang dilakukan KPU Simalungun memang terindikasi kuat terjadi kesalahan administrasi,” katanya. Namun kalau akumulasi keterwakilan perempuan seluruh Dapil se Kabupaten Simalungun memang 30 persen. Tapi,  kalau dicermati per Dapil,  ada Dapil tidak memenuhi kouta 30 persen. Antara lain  Dapil 3 dan 4.

Adil juga menjelaskan, pada persidangan sebelumnya, banyak bertanya kepada KPU Simalungun sebagai Tergugat apakah perhitungan kouta 30 persen itu sudah pas. Nyatanya  KPU mengatakan sudah dan itu dihitung dengan menggunakan sistim melalui aplikasi Silon. Padahal,  kalau  dilakukan secara manual keterwakilan kaum perempuan sebesar 30 persen tidak pas.

Karenanya, Adil Saragih melalui gugatannya meminta  KPU harus melakukan perbaikan agar kouta perempuan benar 30 persen. Namun, nyatanya itu tidak ada dalam putusan Bawaslu Simalungun.

“Kita lihatlah bagaimana sikap partai politik setelah hasil perhitungan suara Pemilu 2024  selesai. Terutama bagi partai politik yang menilai bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Apakah ada mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi atau tidak,” kata Adil mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial

20 September 2026 | 11:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata