SIANTAR, SENTERNEWS
Sekelompok orang yang mengaku dari program Pinjaman MEKAR milik PT PNM datangi rumah seorang debitur berinisial ES di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sabtu (28/2/2026).
Kedatangan orang itu berlangsung siang dan malam hari dengan jumlah 10 sampai 14 orang dalam sehari itu untuk menagih hutang ES sekitar Rp10 juta dengan cicilan Rp267.000 setiap dua minggu sekali dan telah berjalan sebanyak 22 kali pembayaran.
Namun karena kondisi ekonomi sedang sulit, ES mengaku menunggak sebanyak dua kali angsuran. Untuk itu ES minta keringanan tetapi tidak ditanggapi. Bahkan, karena malah didatangi rombongan orang, ES mengaku mendapat tekanan verbal.
Warga sekitar menyebut kedatangan belasan orang itu bernada kasar dan intimidasi. Karena mengganggu kenyamanan dan meresahkan apalagi pada malam hari, warga, menghubungi pihak Polsek Siantar Martoba. Namun, sebelum Polisi datang sekelompok orang itu bubar.
Tokoh pemuda setempat, Larsen Simatupang, menyesalkan kejadian tersebut dan meminta para pemangku kepentingan segera turun tangan.
“Tentu ada alasan mengapa telat, tapi setidaknya ada kelonggaran diberikan dan jangan main ancaman begini yang membuat para tetangga terganggu,” ujarnya sembari
berharap ada mediasi yang adil antara debitur dan pihak pembiayaan agar tidak menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Dijelaskan juga, secara regulasi, penagihan oleh lembaga pembiayaan wajib mematuhi ketentuan perlindungan konsumen jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penagihan harus tanpa intimidasi, ancaman mempermalukan dan melibatkan pihak yang tidak berkepentingan. Sehingga berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, maupun pengancaman.
“Secara prinsip hukum, persoalan utang-piutang merupakan ranah perdata yang penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme hukum dan musyawarah, bukan tekanan psikologi, ” katanya.
Terpisah, Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik SH, mengayakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi dan pihak-pihak yang terlibat. Namun masalah hutang piutang itu diharap dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita belum mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi karena pihak yang mengaku dari MEKAR belum kita temui. Memberikan tanggapan hanya dari satu pihak tentu bisa menimbulkan kekeliruan,” ujar Kapolsek.
Sementara, pihak MEKAR yang berkantor di Perumahan Karina Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. (Ad)







