SIMALUNGUN , SENTERNEWS
Pria berinisial RS (31) yang melakukan pencurian sepeda motor milik temannya sendiri berinisial MS, (30), tak berkutik diringkus personel Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun
“Pelaku teman dekat korban, sempat buron selama sebulan, ” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang SH, Selasa malam (03/02/2026).
Dijelaskan, kejadian itu berawal, Selasa (30/12/2025), dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu Batu, Perum Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, MS, warga Perum Sibatu Batu, Siantar Sitalasari, Kota Siantar, sedang beristirahat bersama tersangka berinisial RS dan saksi lainnya di rumah tersebut.
Siang harinya saat MS terbangun terkejut karena pada sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam BK 4097 TBO sudah tak berada di tempat.
“Awalnya korban bingung dan langsung bertanya pada saksi berinisial S yang juga ada di lokasi. Ternyata, tadi pagi RS sudah kabur dengan membawa motor Scoopy dan beberapa pakaian korban,” ungkap Kasat Reskrim menceritakan kronologi awal kejadian.
Merasa dirugikan hingga Rp19 juta, MS akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun, Selasa (06/02/2026).
Selanjutnya, Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung turun tangan. Kepala Unit I Jatanras, IPTU Ivan Roni Purba SH MH, yang memimpin tim langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, tim berhasil meringkus pelaku, warga Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur itu, di Komplek Bukit Maraja Bangun, tepatnya di Barak TIWI Lengkap dengan barang bukti sepeda motor hasil curian, Sabtu (31/02/i 2026), sekitar pukul 18.00 WIB.
“Penangkapan berjalan lancar. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami amankan,” ungkap Kanit Jatanras sembari mengatakan, pelaku beserta barang bukti ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut. (In)






