SIANTAR, SENTER NEWS
Kebijakan Walikota Siantar melakukan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Siantar, Jumat (22/3/2024) semakin menuai polemik dari berbagai kalangan. Kalau sebelumnya dari aktifis mahasiswa, kali ini dari Komisi I DPRD Siantar.
“Ya, kita dari Komisi I DPRD Siantar yang membidangi masalah kepegawaian sudah mengamati dinamika yang berkembang karena pelantikan 92 orang pejabat Pemko itu menimbulkan polemik,” kata Ketua Komisi I DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga, Rabu (27/3/2024).
Hal yang menjadi polemik, disebut terindikasi menyalahi UU No 10 Tahun 2013 dan tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal Pilkada yang tahapannya sudah akan dimulai Mei 2024 dan pelaksanaan pemilihan 27 November 2024.
“Secara internal di lingkungan Komisi I, soal pelantikan itu juga disinggung teman-teman dari Komisi I. Bahkan, ada pendapat agar dijadikan sebagai agenda pembahasan,” kata Andika Prayogi Sinaga.
Lebih lanjut dijelaskan juga, indikasi bahwa pelantikan 92 pejabat itu bermasalah ditandai dengan adanya surat Bawaslu Kota Siantar kepada Walikota. Tertanggal 19 Maret 2024. No:030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024 Tentang Larangan Mutasi Jabatan tertanggal 19 Maret 2024.
“Isi surat itu juga sudah kita cermati. Jadi, kita lihat bagaimana perkembangannya,” katanya sembari mengatakan bahwa soal pelantikan dimaksud perlu disikapi Komisi I DPRD Siantar. Sehingga, tidak menimbulkan polemik apalagi dinamika politik menjelang Pilkada kota Siantar terus berkembang.
“Masalah pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah juga terjadi di Kabupaten Pasaman Barat yang pelantikannya juga pada hari yang sama dengan Pemko Siantar. Hanya saja, Bupati Pasaman Barat akhirnya membatalkan pelantikan itu,” kata Andika Prayogi.
Pembatalan pelantikan sejumlah pejabat di Pasaman Barat sesuai keputusan No 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024. Pembatalan surat keputusan pelantikan karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.
Aturan itu dimuat dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024.
Andika Prayogi kembali mengatakan, polemik terkait pelantikan 92 pejabat Pemko Siantar itu sudah jadi perhatian Komisi I DPRD Siantar. “Kita sedang melakukan pembahasan secara internal bagaimana menyikapinya,” kata Andika Prayogi Sinaga. (In)