SIANTAR, SENTERNEWS
Pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lambang Daerah kepada DPRD Siantar, terkesan dipaksakan. Bahkan disebut “by order”. Pasalnya, selain naskah masih harus diperbaiki, juga belum memenuhi persyaratan untuk dibahas menjadi Perda.
Fakta itu terungkap saat Komisi I DPRD Siantar melakukan pembahasan dengan Pemko Siantar melalui Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Bagian Hukum dan dari tim ahli. Berlangsung di ruang rapat Komisi I, Kamis (19/10/2023).
Awalnya, Robert Sitanggang sebagai Kabag Tapem memaparkan tentang lambang daerah yang sudah dibahas tim ahli dari oragnisasi lokal, Pemko, DPRD Siantar dan tim ahli yang melibatkan akademisi. Motto,”Sapangambei Manoktok Hitei” tahun 2013.
Selanjutnya, tahun 2015 diajukan kepada DPRD Siantar untuk disepakti. Namun baru tahun 2023 ini diusulkan menjadi Ranperda untuk dibahas menjadi Perda. “Kalau soal logo tidak ada perubahan,” kata Robert Sitanggang kepada rapat yang dipimpin Baren Aliwijoyo Purba.
Selanjutnya, saat dilakukan pembahasan tentang naskah akademi, ternyata ditemukan beberapa yang tidak sesuai dengan UU No 12 Tahun 2011. Temuan itu disampaikan staf ahli Komisi I, Dr Sarbudin Panjaitan SH MH.
Dikatakan, naskah akademi yang baru disampakian saat rapat tersebut sudah ditelaah Sarbudin Panjaitan. Namun soal sanksi dalam pelanggaran Perda masih belum sesuai ketentuan. Di antaranya, tidak boleh sanksi pidana kondutif. Tetapi, alternatif.
“Misalnya, kalau ada ancaman 3 bulan kurungan tidak boleh lagi dikenakan denda. Kalau ancaman denda tidak boleh lagi dikenakan hukuman pidana. Artinya, kalau sanksi pidana yang pidana dan denda ya denda,” kata Sarbudin sembari meminta Pemko melakukan perbaikan.
Sementara, Tim Ahli dari Pemko Siantar melalui Rado Damanik mengatakan, soal naskah akademi sudah disesuaikan. Dan, pengusulan Ranperda dilengkapi logo, bendera daerah, bendera pejabat dan himne/mars.
“Kalau soal himne/mars sudah disayembarakan dan tanggal 28 Oktober ini akan diserahkan kepada Wali Kota untuk mendapatkan SK,” kata Rado Damanik dari Korps Senior Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi).
Ternyata, Komisi I mempermasalahkan soal belum selesainya himne/mars yang seharusnya menjadi satu paket dengan logo, bendera daerah dan bendera jabatan.
“Dari pemaparan yang disampaikan, bagaimana Ranperda diajukan untuk dibahas menjadi Perda sedangkan mars/himne belum selesai. Karena itu, saya nilai tidak ada sinkronisasi. Bahkan pengajuan Ranperda ini by order,” kata Ilhamsyah Sinaga dari komisi I sembari mempertanyakan kepada staf ahli Komisi I,apakah boleh dijadikan Perda sedangkan persyaratan belum lengkap.
Menjawab hal itu, Sarbudin Panjaitan mengatakan, harusnya Pemko melakukan peretemuan lebih dulu dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat serta pihak lain untuk membahas soal himne/mars apakah memang sudah sesuai.
“Harusnya, sebelum mengajukan Ranperda, lebih dulu dilakukan sosialisasi. Bukan malah setelah menjadi Perda baru disosialisasikan, itu keliru,” tegas Sarbudin Panjaitan.
Sementara, Bagian Hukum melalui Hiriani Damanik mengaku kurang mengetahui soal tahapan. “Kalau soal himne/mars akan disahkan melalui Peraturan Wali Kota,” katanya sembari mengatakan bahwa Ranperda itu sudah diusulkan setiap tahun melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ternyata apa yang disampaikan tersebut dibantah Jani Apohan Saragih sebagai anggota Bapemperda. Dikatakan tidak benar Ranperda Lambang Daerah ada diusulkan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Akhirnya, melalui pertemuan itu diketahui ada yang bocor. Karena sejak tahun 2013, tidak pernah ada diajukan kepada DPRD Siantar dan saya mengetahuinya karena sebagai anggota Bapemperda,” katanya.
Selanjutnya, Tongam Pangaribuan dan Bintar Saragih dari Komisi I mengatakan sepakat agar Pemko segera melengkapi pengadaan soal himne/mars. Selanjutnya, baru diajukan kembali dan DPRD Siantar melalui Komisi I menyatakan siap untuk kembali membahasnya.
Kemudian, Baren Aliwojoyo Purba mengatakan agar pembahasan Ranperda ditangguhkan dan itu akan disampaikan pada rapat Komisi Gabungan. Penangguhan dilakukan karena naskah akademi perlu diperbaiki dan persyaratan belum lengkap.
“Soal penangguhan akan kita sampaikan pada rapat gabungan komisi,” kata Baren yang juga mengatakan bahwa rekomendasi Komisi I pada rapat gabungan akan disampaikan juga pada rapat paripurna, Sabtu (21/10/2023). (In)