BINJAI, SENTERNEWS
Perjudian tembak ikan di Pasar 3,5 dan 7 Tandam, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, yang ramai diberitakan media dan sangat meresahkan masyarakat, masih tetap bebas beroperasi. Sehingga, pengelolanya terkesan seperti kebal hukum.
Untuk itu, Try Aditya sebagai Ketua Penggerak Kolaborasi Anak Muda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, Polres Binjai diminta tidak tutup mata dan harus bertindak tegas melakukan penindakan.
“Jika Polres Binjai masih bungkam atau tidak ada tindakan, kita patut curigai ada oknum – oknum yang sudah mendapat upeti dari sang pengelola tembak ikan itu, ” kata Try Aditya, Minggu (6/4/2025).
Dijelaskan, judi tembak ikan itu sudah lama bebas beroperasi karena kuat dugaan bahwa pihak Polres Binjai masih bungkam, seakan tak bertaji untuk menutup lokasi tersebut.
“Sudah sepantasnya Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mencopot Kapolres Binjai dan jajarannya. Kami juga meminta Kapolda segera turunkan tim Dit Reskrim Polda untuk segera menangkap dan menutup lokasi perjudian tembak ikan yang pengelolanya merasa sudah kebal terhadap hukum di wilayah itu, ” ujarnya.
Permintaan itu menurut Try Aditya sangat wajar dan pantas apalagi kinerja Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto baru saja diapresiasi Komisi 3 DPR RI karena mampu menjaga kambtimas di Sumut dengan baik. Sementara, Polres Binjai dinilai seperti tidak menjaga baik kinerja Kapolda Sumut dalam melakukan Kamtibmas di Sumut.
“Judi tembak ikan Itu saja masih dibiarkan beroperasi. Karena itu, sepantasnya Kapolda merevisi petinggi Polres Binjai. Apalagi masih banyak perwira menengah di Polda Sumut ingin berkarir, ” imbuhnya.
Sebelumnya, Sabtu (5/4/2025), Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utamo melalui Kanit Pidum Polres Binjai IPTU Benjamin Silaban S.Tr.K yang dikonfirmasi melalui Whats App, tidak memberi tanggapan dan terkesan memilih bungkam. (Rel/Ro)