SIANTAR, SENTER NEWS
Tiga remaja berinisial DD (16), JS (17) dan YS (16) ditangkap personil Polsek Siantar Utara saat menjual satu unit drum hasil curian di Lorong 5 Parluasan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Namun, masalah itu akhirnya diserahkan ke Polsek Siantar Martoba karena pencurian berlangsung di halaman rumah korban Jhan Waller Freddy Aritonang (45), Jalan Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Minggu (22/1/2023).
“Karena ketiga pelaku masih di bawah umur, kita selesaikan di luar pengadilan atau restorative justice. Ketiga pelaku kita kenakan wajib lapor saja dua kali seminggu,” ujar Kapolsek Siantar Martoba AKP Marnaek Ritonga, Selasa (24/1/2023) malam.
Saat mediasi ketiga pelaku berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dikuatkan dengan surat pernyataan ditanda tangani ketiga pelaku dan korbannya. (Tan)