TEBINGTINGGI, SENTERNEWS
Tim Intelrem 022/PT berhasil mengamankan seorang warga sipil berinisial YN (27 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan 3, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (22/5/2025).
Penangkapan tersangka dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan observasi oleh personel Intelrem 022/PT, tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 18.15 WIB.
Setelah digeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa , 12 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat total 11,12 gram.
Saat ini tersangka telah diamankan di Koramil 13/TT Kodim 0204/DS untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut.
Korem 022/PT tetap berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika serta menyelamatkan generasi bangsa. (rel)