SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Kasus pencurian mobil ambulans Puskesmas Marubun Jaya milik Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun yang dilaporkan hilang 20 Juli 2024, berhasil diungkap Tim Jatanras Bersama Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH MH menjelaskan, aksi pelaku pencurian mobil ambulans jenis Suzuki APV itu melibatkan dua pelaku. Berhasil diamankan dalam operasi penangkapan di dua lokasi berbeda, Jumat (06/09/2024).
Operasi penangkapan dimulai 6 September 2024 dan pelaku pertama diamankan berinisial DFA alias Dani (44) di Jalan Pulau Samosir, Gang Pinang, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Kompol Asmon Bufitra menjelaskan, penangkapan Danny dilakukan setelah tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Polres Simalungun menggerebek sebuah rumah di lokasi penangkapan.
Ketika diintrogasi, Dany mengakui telah menjual mobil ambulans yang dicurinya kepada seseorang pria berinsiail RC yang telah ditangkap sebelumnya. Dan mobil ambulans itu diperolehnya dari seorang pria berinisial HI, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.
Selanjutnya, tim langsung bergerak menangkap HI di rumahnya, Huta Marubun Jaya, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa.
“Kedua tersangka dibawa ke Markas Komando Polsek Tanah Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra yang mengapresiasi kinerja seluruh personel yang terlibat dalam operasi penangkapan.
Dalam proses interogasi, HI yang mengakui perbuatannya mengungkapkan mobil ambulans dicuri dari garasi Puskesmas Marubun Jaya untuk dijual kembali melalui Dany. Untuk selanjutnya, ambulans yang semula berwarna putih menjadi hitam. (In)






