SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Dengan prinsip “Tiada Ampun” Tim Laser Satuan Reserse Kriminal Anti Bandit Polres Simalungun, beraksi di tengah malam meringkus pelaku aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku pria berinisial HP (42) dibekuk dari tempat kost temannya di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, ” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manulang SH, Senin (210/2025).
Dijelaskan, kasus bermula, Minggu (28/09/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah dinas Pendeta Irma Sari Damanik (30) sebagai korban di Simpang Sigodang, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
“Korban adalah seorang pendeta yang sedang menjalankan tugasnya memimpin ibadah di Gereja GKPS Sirpang Sigodang. Saat rumah dinas itu kosong, pelaku melancarkan aksi kejahatannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah sang pendeta selesai kebaktian dan kembali ke rumah, tabung gas hilang d idapur hilang. Bahkan, kondisi kamar tidur acak-acakan dan banyak barang berharga raib.Antara lain, laptop merk Lenovo, handphone merk OPPO A54.
Selain itu, perhiasan emas seberat enam mayam meliputi kalung dan cincin, uang tunai Rp 2 juta, termos elektrik, paket skincare, dua tas merk Eiger, kasur, pakaian, setrika merk Maspion, hingga dokumen penting berupa KTP dan STNK korban.
”Kalau ditotal, korban mengalami kerugian sekitar Rp 36 juta,” kata Kasat Reskrim yang mengatakan, hari itu juga, korban membuat laporan secara resmike Polsek Panei Tonga.
Selanjutnya Tim Laser Anti Bandit Unit I Opsnal Jatanras dipimpin Kanit Idik I, langsung bergerak cepat mengimpun informasi dari sejumlah saksi untuk memperkuat penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial HP berhasil diringkus di tempat kost temannya, Minggu (26/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB.
Saat penggerebekan, petugas langsung mengamankan handphone merk OPPO A54 milik korban yang masih dikuasai tersangka. Dari hasil introgasi, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan membobol atau mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.
“Tersangka mengaku beraksi sendirian tanpa ada kawan,” ujar AKP Herison. Selanjutnya,
Tim Laser Anti Bandit membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Siantar-Parapat KM 6,5, Kampung Pasiran, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Dari penggeledahan intensif, petugas mengamankan berbagai barang bukti termasuk kalung emas dua mayam, tabung gas, sisa paket skincare, dua tas merk Eiger, setrika, KTP dan STNK korban, serta linggis yang digunakan sebagai alat kejahatan.
“Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan lakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti lainnya dan kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa,” tutup AKP Herison Manulang. (In)






