SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pria berinisial THA (41) yang disebut sebagai pengedar narkotika jenis sabu, tak berkutik dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungu dari dalam gubuk, di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dan, pelaku kami tangkap di sebuah gubuk yang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap Kepala Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Selasa (4/11/2025).
Setelah ditangkap dan digeledah, dari dari dalam tas tersangka ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, 13 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,69 gram, dua buah plastik klip besar dalam kondisi kosong, uang tunai Rp 100 ribu dan 1 buah tas berwarna hitam, Sabtu (1/11/2025).
“Semua barang bukti ini menjadi bukti kuat aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwira yang mengemban tugas pemberantasan narkotika itu.
Setelah diintrogasi, barang bukti sabu miliknya diakui diperoleh dari seseorang berinisial RL, warga Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. “Ini akan kami kembangkan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.
Tersangka THA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk itu, masyarakat diajak bersama-sama memerangi narkoba. “Jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan anda, informasikan kepada kita,” pungkas AKP Henry Salamat mengakhiri. (In)






