Tumpal M Pardede Penambang Liar Dituntut 3 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
SIANTAR, SENTERNEWS
Kasus penambangan liar di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar kembali disidangkan Pengadilan Negeri Kota Siantar. Bahkan, Tumpal Malela Pardede (45) sebagai terdakwa, dituntut 3 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Kemudian barang bukti berupa 1 unit alat berat Excavator /beko merk Hitachi warna orange yang digunakan melakukan penambangan dan 1 unit Mobil Colt Diesel BK 9307 SF dan lainnya disita untuk negara.
Fakta itu merupakan tuntutan Jaksa Prenuntut Umum (JPU) Wira Afrianda Damanik SH yang dibacakan pada persidangan. Dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rinto Leoni Manullang. Turut dihadiri terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum, Rabu (17/7/2024).
Hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum. Sedangkan hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk menghilangkan pertambangan illegal.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim bertanya apakah keberatan dengan tuntutan tersebut. Lantas terdakwa yang mengenakan pakaian tahanan warna oranye itu mengatakan mohon hukuman seringan-ringannya.
“Kenapa mohon hukuman seringan-ringannya. Padahal terdakwa sudah terbukti melakukan pelanggaran hukum? Bukankah terdakwa juga sarjana hukum? ” tanya Majelis Hakim.
”Supaya bisa berkumpul kembali dengan keluarga ibu hakim,” jawab terdakwa.
Jawaban terdakwa itu membuat Majelis Hakim seperti heran. “Semua terdakwa ingin berkumpul dengan keluarga, bukan itu jawabannya, apakah terdakwa menyesal?” tanya Majelis Hakim lagi dan terdakwa mengaku menyesal.
Sementara, JPU Wira Afrianda Damanik SH mengatakan tetap pada tuntutannya. Selanjutnya, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
Seperti diketahui, terdakwa Tumpal Malela Pardede diancam pidana dalam Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 TentangP ertambangan Mineral dan Batubara.
Pada dakwaan sebelumnya dijelaskan, terdakwa melakukan penambangan batu padas tanpa ijin di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Caranya dilakukan dengan menggali, mengangkat dan memindahkan lapisan tanah dan menjual batu padas tersebut.
Selanjutnya, Penyidik Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara yang melakukan Penyidikan, mengamankan Tumpal Malelea Pardede. Barang bukti yang diamankan, 1 unit alat berat Excavator /beko merk Hitachi warna orange yang digunakan melakukan penambangan.
Selain Itu, ada 1 unit Mobil Colt Diesel BK 9307 SF yang sedang memuat batu padas. Kemudian, ada juga 2 buah Pahat, 1 buah Martil, 1 buah Cangkul dan 1 buah Linggis. (In)