Senter News
Sabtu, 13 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS

Tumpal M Pardede Penambang Liar Dituntut 3 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar

Penulis: Redaksi Senternews.com
17 Juli 2024 | 18:44 WIB
Rubrik: NEWS, HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

Tumpal M Pardede Penambang Liar Dituntut 3 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar

SIANTAR, SENTERNEWS

Kasus penambangan liar  di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar kembali disidangkan Pengadilan Negeri Kota Siantar. Bahkan, Tumpal Malela Pardede (45) sebagai terdakwa, dituntut 3 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Kemudian barang bukti berupa 1  unit alat berat Excavator /beko merk Hitachi warna orange yang digunakan melakukan penambangan dan 1 unit Mobil Colt Diesel  BK 9307 SF dan lainnya  disita untuk negara.

Fakta itu merupakan tuntutan  Jaksa Prenuntut Umum (JPU) Wira Afrianda  Damanik SH yang dibacakan pada persidangan. Dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rinto Leoni Manullang. Turut dihadiri terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum, Rabu (17/7/2024).

Hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum. Sedangkan hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk menghilangkan pertambangan illegal.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim bertanya apakah keberatan dengan tuntutan tersebut. Lantas terdakwa yang mengenakan pakaian tahanan warna oranye itu mengatakan mohon hukuman seringan-ringannya.

“Kenapa mohon hukuman seringan-ringannya.  Padahal terdakwa sudah terbukti melakukan  pelanggaran hukum? Bukankah terdakwa juga sarjana hukum? ” tanya Majelis Hakim.

”Supaya bisa berkumpul kembali dengan keluarga ibu hakim,” jawab terdakwa.

Jawaban terdakwa itu membuat Majelis Hakim seperti heran. “Semua terdakwa ingin berkumpul dengan keluarga, bukan itu jawabannya, apakah terdakwa menyesal?” tanya Majelis Hakim lagi dan terdakwa mengaku menyesal.

Sementara, JPU Wira Afrianda Damanik SH mengatakan tetap pada tuntutannya. Selanjutnya, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

Seperti diketahui, terdakwa Tumpal Malela Pardede diancam pidana dalam Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 TentangP ertambangan Mineral dan Batubara.

Pada dakwaan sebelumnya dijelaskan,  terdakwa  melakukan penambangan batu padas tanpa ijin  di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Caranya dilakukan  dengan  menggali, mengangkat dan memindahkan lapisan tanah dan menjual batu padas tersebut.

Selanjutnya, Penyidik Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara yang  melakukan Penyidikan,  mengamankan  Tumpal Malelea Pardede. Barang bukti yang diamankan,  1  unit alat berat Excavator /beko merk Hitachi warna orange yang digunakan  melakukan penambangan.

Selain Itu, ada  1 unit Mobil Colt Diesel  BK 9307 SF yang sedang  memuat batu padas. Kemudian, ada juga   2  buah Pahat, 1  buah Martil, 1  buah Cangkul dan 1  buah Linggis. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Komitmen Bupati Simalungun : Pelayanan Prima Prioritas, Utamakan KTP dan KK

12 September 2025 | 21:11 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Saat  Dr H Anton Achmad Saragih didampingi Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga kunjungan kerja  ke Kantor Camat Bandar,...

Read moreDetails
Rapat Kerja Komisi II dengan PD PHJ
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar : Perobohan Gedung IV Pasar Horas Ditunda, Bisa Jadi “Bom Waktu”

12 September 2025 | 19:49 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Rencana Pemko Siantar merobohkan Ggedung IV Pasar Horas, Jalan Merdeka, mendapat dukungan penuh dari DPRD Siantar melalui Komisi...

Read moreDetails
Aksi bakar ban di halaman kantor Kejari Simalungun
SIANTAR-SIMALUNGUN

Unjukrasa GMMUR : Pendidikan di Simalungun Diamputasi, Tangkap Pelakunya!

12 September 2025 | 19:47 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Dengan mengusung spanduk dan poster, puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa dan orang tua murid dari Gerakan Mahasiswa...

Read moreDetails
Rapat Kerja Komisi III dengan BPBD
ANEKA RAGAM

Komisi III DPRD Siantar Kembali Desak BPBD Tanggulangi Banjir Pondok Legok

12 September 2025 | 15:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena sudah  lima tahun disampaikan kepada Pemko Siantar tetapi tidak juga direalisasikan,  pemukiman warga Pondok Legok, Jalan Maluku,...

Read moreDetails
Poto bersama
SEREMONIAL

Walikota Siantar Terima Audiensi Pengurus dan Atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie

12 September 2025 | 08:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar, Wesly Silalahi menerima audiensi pengurus dan atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie di Kantor...

Read moreDetails
Atap balairung yang sudah diperbaiki
ANEKA RAGAM

Atap Balairung Penjual Ikan Pajak Parluasan Selesai Diperbaiki

12 September 2025 | 08:39 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah rubuh akhir 2023 lalu, atap balairung pedagang ikan basah Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan, Kota Siantar, akhirnya...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Komitmen Bupati Simalungun : Pelayanan Prima Prioritas, Utamakan KTP dan KK

12 September 2025 | 21:11 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar : Perobohan Gedung IV Pasar Horas Ditunda, Bisa Jadi “Bom Waktu”

12 September 2025 | 19:49 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Unjukrasa GMMUR : Pendidikan di Simalungun Diamputasi, Tangkap Pelakunya!

12 September 2025 | 19:47 WIB
ANEKA RAGAM

Komisi III DPRD Siantar Kembali Desak BPBD Tanggulangi Banjir Pondok Legok

12 September 2025 | 15:07 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Terima Audiensi Pengurus dan Atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie

12 September 2025 | 08:52 WIB
ANEKA RAGAM

Atap Balairung Penjual Ikan Pajak Parluasan Selesai Diperbaiki

12 September 2025 | 08:39 WIB
ANEKA RAGAM

Tuntutan Penghentian Kantor DPRD Siantar Disampaikan ke Kejari

12 September 2025 | 08:09 WIB
ANEKA RAGAM

Dialog Pemko Siantar Bersama Pedagang, Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan

11 September 2025 | 20:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata