Senter News
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS

Tumpal M Pardede Penambang Liar Dituntut 3 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar

Penulis: Redaksi Senternews.com
17 Juli 2024 | 18:44 WIB
Rubrik: NEWS, HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

Tumpal M Pardede Penambang Liar Dituntut 3 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar

SIANTAR, SENTERNEWS

Kasus penambangan liar  di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar kembali disidangkan Pengadilan Negeri Kota Siantar. Bahkan, Tumpal Malela Pardede (45) sebagai terdakwa, dituntut 3 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Kemudian barang bukti berupa 1  unit alat berat Excavator /beko merk Hitachi warna orange yang digunakan melakukan penambangan dan 1 unit Mobil Colt Diesel  BK 9307 SF dan lainnya  disita untuk negara.

Fakta itu merupakan tuntutan  Jaksa Prenuntut Umum (JPU) Wira Afrianda  Damanik SH yang dibacakan pada persidangan. Dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rinto Leoni Manullang. Turut dihadiri terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum, Rabu (17/7/2024).

Hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum. Sedangkan hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk menghilangkan pertambangan illegal.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim bertanya apakah keberatan dengan tuntutan tersebut. Lantas terdakwa yang mengenakan pakaian tahanan warna oranye itu mengatakan mohon hukuman seringan-ringannya.

“Kenapa mohon hukuman seringan-ringannya.  Padahal terdakwa sudah terbukti melakukan  pelanggaran hukum? Bukankah terdakwa juga sarjana hukum? ” tanya Majelis Hakim.

”Supaya bisa berkumpul kembali dengan keluarga ibu hakim,” jawab terdakwa.

Jawaban terdakwa itu membuat Majelis Hakim seperti heran. “Semua terdakwa ingin berkumpul dengan keluarga, bukan itu jawabannya, apakah terdakwa menyesal?” tanya Majelis Hakim lagi dan terdakwa mengaku menyesal.

Sementara, JPU Wira Afrianda Damanik SH mengatakan tetap pada tuntutannya. Selanjutnya, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

Seperti diketahui, terdakwa Tumpal Malela Pardede diancam pidana dalam Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 TentangP ertambangan Mineral dan Batubara.

Pada dakwaan sebelumnya dijelaskan,  terdakwa  melakukan penambangan batu padas tanpa ijin  di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Caranya dilakukan  dengan  menggali, mengangkat dan memindahkan lapisan tanah dan menjual batu padas tersebut.

Selanjutnya, Penyidik Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara yang  melakukan Penyidikan,  mengamankan  Tumpal Malelea Pardede. Barang bukti yang diamankan,  1  unit alat berat Excavator /beko merk Hitachi warna orange yang digunakan  melakukan penambangan.

Selain Itu, ada  1 unit Mobil Colt Diesel  BK 9307 SF yang sedang  memuat batu padas. Kemudian, ada juga   2  buah Pahat, 1  buah Martil, 1  buah Cangkul dan 1  buah Linggis. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SUMUT

GIMP dan Gampera Sumut Desak Polda Ungkap Sosok Asli Bos Judol: “Jangan Ada Lagi Salah Tangkap! 

31 Oktober 2025 | 19:31 WIB

MEDAN, SENETERNEWS Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara (Sumut) serta Gerakan Mahasiswa/Pemuda Peduli Masyarakat (GAMPERA) Sumut menyoroti keras...

Read moreDetails
Henry Sinaga dan Junaedi A Sitanggang
HEADLINE

Pemko Siantar Segera Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen

31 Oktober 2025 | 19:28 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemko Siantar segera melakukan pendetailan (peninjauan) terkait dengan besaran kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000 persen yang...

Read moreDetails
SEREMONIAL

Kapoldasu Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pematangsiantar

31 Oktober 2025 | 16:33 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Kepala kepolisian daerah Sumatera Utara  (Kapoldasu) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH resmikan dan Launching Satuan Pelayanan...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Wujud Komitmen Polri Dukung Generasi Sehat &  Cerdas Kapoldasu Resmikan SPPG Polres Simalungun

31 Oktober 2025 | 16:32 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Sebagai komitmen Polri mendukung program generasi sehat dan cerdas, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Whisnu Hermawan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Ingatkan Pemko Soal Pengurangan Anggaran Rp190 Miliar

30 Oktober 2025 | 19:50 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siantar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Siantar selesai membahas hasil eksaminasi Perubahan-...

Read moreDetails
NEWS

Satu Tahun Anniversary Live Sumut Berlangsung Sederhana

30 Oktober 2025 | 19:45 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Peringatan satu tahun anniversary Live Sumut ditandai dengan  acara syukuran di Hotel Batavia, Kota Siantar, Kamis (30/10/2025) siang...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SUMUT

GIMP dan Gampera Sumut Desak Polda Ungkap Sosok Asli Bos Judol: “Jangan Ada Lagi Salah Tangkap! 

31 Oktober 2025 | 19:31 WIB
HEADLINE

Pemko Siantar Segera Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen

31 Oktober 2025 | 19:28 WIB
SEREMONIAL

Kapoldasu Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pematangsiantar

31 Oktober 2025 | 16:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Wujud Komitmen Polri Dukung Generasi Sehat &  Cerdas Kapoldasu Resmikan SPPG Polres Simalungun

31 Oktober 2025 | 16:32 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Ingatkan Pemko Soal Pengurangan Anggaran Rp190 Miliar

30 Oktober 2025 | 19:50 WIB
NEWS

Satu Tahun Anniversary Live Sumut Berlangsung Sederhana

30 Oktober 2025 | 19:45 WIB
SEREMONIAL

Nineball Zone Club Bertekat Lahirkan Atlit Pemula Menjadi Profesional & Hilangkan Stigma Negatif Olahraga Biliard

30 Oktober 2025 | 13:19 WIB
ANEKA RAGAM

Pengaduan Masyarakat Soal Penagihan PBB Kedaluarsa di Siantar Tetap Diproses

30 Oktober 2025 | 11:02 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, Tersangka 140 Orang dan 9 Kasus Curanmor   

29 Oktober 2025 | 11:32 WIB
ANEKA RAGAM

Rumah Berlantai III di Kelurahan Pardomuan Terbakar, Satu Tewas

29 Oktober 2025 | 09:36 WIB
ANEKA RAGAM

Pengiriman 1 Kg Ganja Digagalkan Samapta Polres Sianțar

28 Oktober 2025 | 21:45 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Berjalan Dekat Rel Pakai Headset, Warga Sinaksak Disenggol Kereta Api & Polres Simalungun Olah TKP 

28 Oktober 2025 | 20:21 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata