Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS

Tumpal M Pardede Penambang Liar Dituntut 3 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar

Penulis: Redaksi Senternews.com
17 Juli 2024 | 18:44 WIB
Rubrik: NEWS, HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

Tumpal M Pardede Penambang Liar Dituntut 3 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar

SIANTAR, SENTERNEWS

Kasus penambangan liar  di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar kembali disidangkan Pengadilan Negeri Kota Siantar. Bahkan, Tumpal Malela Pardede (45) sebagai terdakwa, dituntut 3 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Kemudian barang bukti berupa 1  unit alat berat Excavator /beko merk Hitachi warna orange yang digunakan melakukan penambangan dan 1 unit Mobil Colt Diesel  BK 9307 SF dan lainnya  disita untuk negara.

Fakta itu merupakan tuntutan  Jaksa Prenuntut Umum (JPU) Wira Afrianda  Damanik SH yang dibacakan pada persidangan. Dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rinto Leoni Manullang. Turut dihadiri terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum, Rabu (17/7/2024).

Hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum. Sedangkan hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk menghilangkan pertambangan illegal.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim bertanya apakah keberatan dengan tuntutan tersebut. Lantas terdakwa yang mengenakan pakaian tahanan warna oranye itu mengatakan mohon hukuman seringan-ringannya.

“Kenapa mohon hukuman seringan-ringannya.  Padahal terdakwa sudah terbukti melakukan  pelanggaran hukum? Bukankah terdakwa juga sarjana hukum? ” tanya Majelis Hakim.

”Supaya bisa berkumpul kembali dengan keluarga ibu hakim,” jawab terdakwa.

Jawaban terdakwa itu membuat Majelis Hakim seperti heran. “Semua terdakwa ingin berkumpul dengan keluarga, bukan itu jawabannya, apakah terdakwa menyesal?” tanya Majelis Hakim lagi dan terdakwa mengaku menyesal.

Sementara, JPU Wira Afrianda Damanik SH mengatakan tetap pada tuntutannya. Selanjutnya, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

Seperti diketahui, terdakwa Tumpal Malela Pardede diancam pidana dalam Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 TentangP ertambangan Mineral dan Batubara.

Pada dakwaan sebelumnya dijelaskan,  terdakwa  melakukan penambangan batu padas tanpa ijin  di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Caranya dilakukan  dengan  menggali, mengangkat dan memindahkan lapisan tanah dan menjual batu padas tersebut.

Selanjutnya, Penyidik Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara yang  melakukan Penyidikan,  mengamankan  Tumpal Malelea Pardede. Barang bukti yang diamankan,  1  unit alat berat Excavator /beko merk Hitachi warna orange yang digunakan  melakukan penambangan.

Selain Itu, ada  1 unit Mobil Colt Diesel  BK 9307 SF yang sedang  memuat batu padas. Kemudian, ada juga   2  buah Pahat, 1  buah Martil, 1  buah Cangkul dan 1  buah Linggis. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial

20 September 2026 | 11:20 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Informasi yang beredar di media sosial bisa menyebar dalam hitungan detik. Namun, masyarakat diminta jangan langsung percaya hanya karena...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS  Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih  bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, tandatangani komitmen bersama...

Read moreDetails
Poto bersama
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemko Pematangsiantar dqn Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan...

Read moreDetails
Andika Prayogi Sinaga dan Fogging
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait  kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), Anggota DPRD Pematanagsiantar  Andika Prayogi Sinaga langsung...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Pemkab Simalungun melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Dinas Sosial salurkan bantuan kepada warga terdampak bencana angin...

Read moreDetails
Sertijab
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Kapolres  Pematangsiantar resmi berganti. AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM  dipercaya menhggantikan  AKBP Sah Udur T M Sitinjak SH...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial

20 September 2026 | 11:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata