SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Saat menunggu pembeli di areal persawahan, pria berinisial PM (39) yang berjualan sabu, tak berkutik dibekuk personel Sat Narkoba Polres Simalungun. Persisnya di Nagori Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. “Tersangka merupakan warga Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, “ katanya, Sabtu (20/09/2025).
Saat tim tiba di lokasi, tersangka sedang duduk di area persawahan milik masyarakat sambil menunggu calon pembeli narkoba jenis sabu.
Setelah ditangtangkap, Kamis (18/09/2025) sekira pukul 15.00 WIB, langsung digeledah dan ditemukan barang bukti satu paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram. Turut diamankan satu unit handphone merek Vivo, dan tas warna coklat.
“Pelaku mengaku, barang bukti miliknya itu diperoleh dari seseorang berinisial U, warga Parluasan Kota Siantar,” kata ucap AKP Henry.
Namun ketika petugas mencoba menghubungi kontak yang dimaksud tersangka, ternyata nomor telepon Ucok tidak dapat dihubungi. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegaskan Kasat Narkoba.
Saat ini, tersangka Paulus Manik telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (In)