SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun amankan pelaku penikaman berinisial DH (45) pelaku penikaman terhadap korban Victor Haloho (42) yang masih bertetangga di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manulang SH menjelaskan, peristiwa berdarah itu berlangsung, Rabu (23/07/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di teras rumah korban Victor Haloho.
Korban dan tersangka dikatakan berstatus sama-sama sebagai petani. Kejadian itu berawal saat korban dan istri duduk di teras rumah. Namun, pelaku yang mengenderai sepeda motor melintas sambil menggeber-geber sepeda motor.
“Karena bising, korban merasa terganggu, dengan spontan menegur tersangka dengan berkata “kok menggas-gas kau disini”. Namun tersangka tidak memberikan respons apapun dan melanjutkan perjalanan menuju rumahnya,” ungkap AKP Herison.
Lima menit kemudian, tersangka kembali mendatangi lokasi dengan berjalan kaki. Begitu melihat tersangka mendekat, korban yang semula duduk bersama istrinya langsung berdiri. Tanpa peringatan, tersangka langsung menghampiri dan memukul korban sehingga terjadi perkelahian fisik dengan tangan kosong.
Namun, saat itu tersangka mencabut sebilah pisau yang telah disiapkan di pinggangnya dan menusuk serta menyayat korban secara berulang-ulang hingga tangan kanan korban serta luka sayat di tangan kiri serta leher yang mengeluarkan banyak darah.
Melihat kejadian itu, istri korban menjerit histeris meminta tolong yang mengundang warga sekitar berdatangan memberi pertolongan. Sementara, tersangka langsung melarikan diri sambil membuang pisau yang digunakan melukai korban.
“Warga langsung memberikan pertolongan darurat membawa korban ke Klinik Permata di Kelurahan Saribu Dolok untuk mendapatkan perawatan medis intensif,” jelas AKP Herison.
Sementara, istri korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Purba, Kamis (24/07/2025). Laporan Polisi No LP/B/05/VII/2025/SPKT/POLSEK PURBA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah menerima laporan, tim penyidik langsung bergerak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan seluruh bukti fisik yang mendukung proses penyidikan.
Dalam waktu 24 jam, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan tersangka. Di antaranya sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm lengkap dengan sarungnya yang terdapat bercak darah.
Selain itu, baju kaos berkerah warna merah maroon yang berlumuran darah, celana panjang warna hitam dengan bercak darah, dan sandal jepit merek swallow warna merah yang juga memiliki bercak darah.
“Berkat kerja keras dan dedikasi tinggi tim penyidik, tersangka Dearson Haloho berhasil diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tandas AKP Herison.
“Keberhasilan mengungkap kasus ini secara tuntas merupakan bukti nyata dari komitmen dan profesionalisme Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat serta menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Herison Manulang. (In)