SIANTAR, SENTERNEWS
Tuntutan Aliansi Peduli Rakyat (APARA) Siantar melalui unjuk rasa di kantor Wali Kota Siantar dan Kantor Bupati Simalungun, Selasa (3/10/2023), agar tembok milik Tagor Manik yang meresahkan agar segera dibongkar, segera terwujud.
Fakta tersebut terungkap saat dilakukan pertemuan di badan jalan samping lokasi tembok, Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar. Berbatasan dengan Nagori Rambung Manik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Rabu (4/10/2023).
Turut dihadiri sejumlah Pejabat Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun dan camat kedua daerah, Kapolsek Siantar Marihat, Danramil 03 Marihat, masyarakat Sidomulyo dan Tagor Manik sebagai pemilik tembok.
Pertemuan membahas tuntutan masyarakat Sidomulyo agar tembok yang meresahkan warga segera dibongkar. Karena bangunannya menutup irigasi di tikungan jalan menurun dan membuat jarak pandang pengendera terganggu. Sehingga kerap terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Robert sebagai mediasi, mempersilahkan Tagor Manik menanggapi tuntutan masyarakat Sidomulyo.
Kemudian, Tagor Manik melalui pengeras suara lebih dulu menyinggung usaha pribadi berbentuk café yang memiliki kolam renang sebagai penyambung hidup di balik tembok yang berdiri tahun 2015. Lengkap dengan berbagai perizinan.
Soal tembok dikatakan belum pernah ditemui warga yang keberatan. Namun, kalau ada bertindak di luar hukum, sebagai warga Negara Indonesia , Tagor Manik juga mengatakan punya kedudukan yang sama di depan hukum.
“Saya punya surat dari masyarakat yang tidak keberatan dengan tembok di atas lahan milik saya. Lengkap dengan alas hak,” katanya sembari mengakui ada 3 kali surat PUPR terkait pembongkaran tembok.
“Saya sudah mendatangi PUPR. Tapi mereka tidak berani membongkar tembok. Karena apa? Karena saya punya alas hak. Saya tidak pernah takut,” katanya mengakhiri.
Menanggapi pernyataan itu, Nurdin sebagai tokoh agama menyatakan, Tagor Manik pernah diundang membahas masalah tembok yang meresahkan warga itu.
“Pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2020 lalu sudah ada musyawarah dihadiri Camat, Lurah. Orangnya masih hidup. Turut dihadiri RT, RW dan masyarakat. Tapi, bapak yang diundang tidak hadir walaupun sudah dihubungi dan ditunggu-tunggu,” kata Nurdin.
Hasil rapat yang ditandatangani pihak yang hadir, sepakat agar tembok dibongkar. Namun, 5 menit setelah rapat selesai, Tagor Manik baru datang dan marah-marah. Disinggung juga surat PUPR tertanggal 1 April 2020 yang meminta supaya tembok dibongkar.
Masalahnya, telah melanggar Undang-undang (UU) No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat 1 yang intinya menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Kemudian, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar No 1 Tahun 2013 tentang rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Jadi Bapak Tagor Manik, jangan pernah menutup-nutupi permasalahan dan masyarakat Sidomulyo perlu dilindungi. Untuk itu, kami serahkan kepada pemerintahan,” katanya.
Sementara, Al Ustadz Syakban Siregar perwakilan masyarakat mengatakan, tidak pernah ada mengganggu usaha yang didirikan Tagor Manik. Tapi, permasalahan tembok sudah mencuat sejak tahun 2020.
Kalau ada masyarakat tidak keberatan soal tembok dikatakan itu aneh dan Tagor diminta memperlihatkan dokumennya. Karena, masyarakat yang keberatan sudah berkali-kali menyurati berbagai pihak terkait agar tembok dibongkar. Terakhir, masyarakat melalui unjukrasa telah memberi ultimatum kepada Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun, dalam 2 kali 24 jam tembok harus dibongkar.
“Jadi, sudah jelas tembok menyalahi peraturan. Untuk itu, kami mohon supaya Bapak Tagor Manik taat aturan. Dan, kalau masyarakat membongkar tembok, berarti membantu Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun untuk menegakkan peraturan,”katanya.
Lebih lanjut, Tagor Manik diminta memahami kondisi yang ada dan bergandengan tangan bersama masyarakat untuk menjalin hubungan yang harmonis.
Sementara, Pemko Siantar melalui Junaedi Sitanggang menyatakan siap bertindak sesuai prosedur yang berlaku. “ Pemko Siantar mengurusi wilayahnya sendiri. Tapi, masyarakat kita minta tidak bertindak sendiri,”ujarnya.
TEGAKKAN PERATURAN
Pada kesempatan itu, pihak PUPR Kota Siantar melalui Wira H Kesuma ST Msi mengatakan, ketentuan yang harus dilakukan terkait pendirian bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Jadi, segala aturan harus ditegakkan,” tegasnya.

Saat pertemuan belum selesai, Tagor Manik malah meninggalkan pertemuan tanpa alasan yang jelas. Namun demikian, Kabag Kesbang Linmas, A Nainggolan yang mengaku mewakili Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan, pihaknya minta agar lebih dulu dilakukan rapat koordinasi antara Pemko Siantar dengan Pemkab Simalungun untuk ditelaah kembali.
Ternyata, pernyataan itu ditentang masyarakat. Karena, tidak ada waktu lagi melakukan rapat. Karena tembok jelas melanggar undang-undang,“Bongkar!” kata koordinator APARA Jannes Boang Manalu.
Ketika masyarakat mendesak kapan tembok dibongkar, pihak Pemkab sepertinya tidak tegas. Setelah didesak, tetap mengatakan menunggu hasil rapat koordinasi yang diminta berlangsung, Jumat (6/10/2023). Kemudian, menyatakan setelah rapat, Sabtu (7/10/2023) baru dilakukan pembongkaran.”Kita lihat pada pertemuan teknis nanti,” katanya.
“Sabtu harus dibongkar,” kata Janes Boang Manalu lagi dan disambut masyarakat Sidomulyo dengan gemuruh,”Bongkar! Bongkar!!”
Di penghujung pertemuan, Junaedi Sitanggang menyatakan siap mengundang Pemkab Simalungun untuk rapat koordinasi, Jumat (6/10/2023). “Sekali lagi kita minta masyarakat jangan bertindak sendiri. Karena yang menegakkan peraturan itu,pemerintah,” ujarnya mengakhiri dan pertemuan bubar. (In)