SAMOSIR, SENTERNEWS
Wakil Bupati Samosir, Drs Martua Sitanggang MM sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) R APBD Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD Samosir, Jumat (4/8/2023).
Setelah dinyatakan kuorum, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon didampingi Pantas Marroha Sinaga, membuka sidang paripurna dan mempersilahkan Wakil Bupati (Wabup) Samosir menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan KUA-PPAS RAPBD Tahun 2024.
Mengawali Nota Pengantar tersebut, Wabup Martua Sitanggang menyampaikan apresiasi atas respon dan penjadwalan paripurna sebagai rangkaian penyusunan APBD TA. 2024 yang diharapkan dapat menyepakati Rancangan KUA-PPAS paling lambat minggu kedua Agustus sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dijelaskan, kondisi dan rencana target indikator makro sebagai ukuran dalam melihat pencapaian pembangunan Tahun 2024, adalah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Samosir.
Tahun 2022 berdasarkan PDRB atas dasar harga konstan mengalami peningkatan dari 2,65 persen (2021) menjadi 4,48 persen (2022).
Hal itu disebabkan peningkatan dari beberapa sektor ekonomi seperti pariwisata dan sektor pertanian yang semakin membaik. Diharapkan kondisi ini dapat terus berlanjut sehingga target pertumbuhan ekonomi Tahun 2023 sebesar 5,80 persen dan Tahun 2024 sebesar 5,90 persen dapat tercapai.
Pada Tahun 2024, Angka Kemiskinan ditargetkan dapat diturunkan menjadi 11,20 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menurun sebesar 1 persen. Gini Rasio Tahun 2024 ditargetkan dapat bertahan pada 0,298 poin, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada Tahun 2024 diharapkan dapat mencapai angka 71,90 persen.
Untuk mencapai target tersebut, Wabup menyampaikan pokok kebijakan umum anggaran dan PPAS. Diantaranya kebijakan pendapatan pada tahun 2024 sebesar Rp 656.778.900.376. Dengan rincian PAD sebesar Rp 76.543.359.252. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah sebesar Rp 572.235.541.124.
Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 677.778.900.376. Terdiri dari Belanja Operasi Rp 486.270.765.145. Belanja Modal dianggarkan Rp 38.778.122.296. Belanja Tidak Terduga Rp 6.589.717.211, dan Belanja Transfer Rp 146.140.295.724.
“Alokasi Belanja Daerah Tahun 2024 akan diarahkan kepada pencapaian program prioritas Kabupaten Samosir sesuai dengan tema pembangunan Penguatan Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Peningkatan Kualitas Perekonomian, Kesehatan dan Pendidikan, yang tentunya disinkronkan dengan program prioritas nasional dan provinsi,” jelas Martua Sitanggang.
Mengakhiri Nota Pengantarnya, Wabup mengharapkan saran dan masukan dari DPRD Samosir pada rapat Badan Anggaran. “Kami berharap kerjasama yang baik dan komitmen kita bersama untuk melaksanakan seluruh tahapan dengan baik. Sehingga rancangan KUA-PPAS ini dapat kita sepakati bersama,” tutupnya.
Hadir pada rapat paripurna tersebut, unsur Forkopimda, para SAB, Asisten, Pimpinan OPD dan Camat. (Gm)