SAMOSIR, SENTERNEWS
Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2023.
Penyampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2023 melalui rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Samosir itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon didampingi Pantas M Sinaga. Turut hadir, Forkopimda Kabupaten Samosir, Asisten III, Waston Simbolon, para staf ahli Bupati, serta pimpinan OPD Pemkab Samosir, Sabtu (5/8/2023).
Wakil Bupati Samosir mengatakan, perubahan KUA PPAS disampaikan, dalam upaya penyesuaian atas Pendapatan Daerah, penajaman program dan kegiatan yang dimuat dalam Belanja Daerah serta penyesuaian Pembiayaan Daerah yang disesuaikan dengan audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2022.
Berbagai penyempurnaan atas agenda penting yang akan disesuaikan adalah perubahan kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan yang ditujukan pada proses penanganan berbagai isu strategis guna peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, menurunkan angka pengangguran, meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur serta mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.
Diharapkan rencana target indikator makro yang menjadi ukuran pencapaian pembangunan Kabupaten Samosir pada tahun 2023 akan dapat terwujud sesuai target RPJMD 2021-2026 dengan rincian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 persen, angka kemiskinan adalah sebesar 11,67 persen tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 1,16 persen, gini rasio sebesar 0,298 poin dan indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 70,73 persen.
Untuk mencapai target indikator makro tersebut, Wakil Bupati Samosir menyampaikan pokok-pokok perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023. Yaitu, kebijakan pendapatan daerah pada P-APBD tahun 2023 yang semula ditargetkan sebesar Rp 876.723.343.252,- menjadi Rp 886.514.443.574,- bertambah sebesar Rp 9.791.100.332.
Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 83.543.359.252 menjadi Rp 75.543.359.252 atau berkurang sebesar Rp 8.000.000.000. Pendapatan Transfer yaitu transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah ditargetkan Rp 793.179.984.000, menjadi Rp 803.068.541.714, bertambah sebesar Rp 9.888.557.714.
Kebijakan Belanja daerah tahun 2023 yang semula ditargetkan Rp 892.723.343.252, menjadi Rp 954.978.645.250, bertambah Rp 62.255.301.998. Penambahan belanja itu merupakan pengalokasian sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022 yang bersumber dari dana fisik, Silpa JKN, Silpa biaya retensi (Pemeliharaan) dan kontruksi dalam pekerjaan serta belanja, bersumber dari pendapatan Transfer antar daerah.
Kebijakan pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah anggaran 2023 bersumber dari sisa lebih perhitungan (Silpa) tahun 2022 yang semula ditargetkan Rp 21.000.000.000, menjadi Rp 68.464.201.676,- bertambah sebesar Rp 47.464.201.676. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula ditargetkan Rp 5.000.000.000, menjadi Rp 0 setelah perubahan.
Mengakhiri penyampaian Nota Pengantar tersebut, Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang meminta DPRD Kabupaten Samosir memberikan saran dan masukan pada Rapat Badan Anggaran.
“Kami berharap kerjasama yang baik dan komitmen kita bersama untuk melaksanakan seluruh tahapan dengan baik. Sehingga rancangan perubahan KUA PPAS dapat disepakati dengan tepat waktu untuk pembangunan, pelayanan kemasyarakatan demi mewujudkan perubahan Kabupaten Samosir negeri indah kepingan surga titik awal peradaban Batak kearah yang lebih baik,” tutup Martua mengakhiri.(Gm)