SIANTAR. SENTERNEWS
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar lakukan Penetapan dan Penahanan terhadap Tersangka ES yang disebut sebagai pelaku tindak pidana korupsi atas Penguasaan Dan Penyewaan Lahan Milik Negara (BUMN).
Pernyataan itu disampaikan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melalui keterangan pers, Rabu (21/01/2026).
Dijelaskan, Tersangka ES merupakan pihak yang menguasai dan menyewakan lahan milik negara (BUMN). Sehingga yang bersangkutan memperoleh keuntungan.
Bahkan, telah dilakukan pemanggilan terhadap ES sebagai saksi secara patut dan sah sebanyak tiga kali. Namun tidak hadir tanpa alasan yang sah. Sehingga, Rabu (21/01/2026) sekira pukul 21.00 WIB tim Penyidik Tindak Pidana Khusus bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dengan Surat Perintah Membawa ES dari Kota Medan menuju Kota Pematangsiantar untuk selanjutnya diperiksa sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian berdasarkan 2 (dua) alat bukti Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, menetapkan ES sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 dalam perkara Penguasaan Dan Penyewaan Lahan Milik Negara, dengan sangkaan Pasal 603 KUHP Subs Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 dari Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan, Kerugian Negara Penguasaan Dan Penyewaan Lahan Milik Negara berdasarkan laporan Akuntan Independen atas Perhitungan Kerugian Negara No. 00042/2.1349/AL/0287/VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penguasaan Aset PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2 Kota Pematangsiantar sejumlah Rp1 miliar lebih.
Untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka ES yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Penguasaan Dan Penyewaan Lahan Milik Negara terhadap tersangka dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan No: PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Januari 2026 sampai dengan tanggal 10 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar. (Rel)






