Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Warga Ade Irma Kelurahan Melayu

Warga Ade Irma Kelurahan Melayu

HGB PTPN IV Disebut Ilegal, Warga Ade Irma Siantar Menolak Uang Pindah

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Mei 2024 | 17:50 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Terkait  Hak Guna Bangunan (HGB) milik PTPN IV di  Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dinilai ilegal. Sehingga, warga menolak  uang tali asih dan menolak pindah.

Pernyataan itu disampaikan Jefri Pakpahan, pendamping masyarakat membacakan tentang “Posisi kasus perampasan tanah warga Ade Irma bersatu”. Didampingi Daulat Sihombing dari Sumut Wacth pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Siantar, di Berlangsung di ruang Fraksi Gabungan DPRD Siantar, Senin (20/5/2024).

RDP  turut menghadirkan  Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Siantar, mewakili PTPN IV, Sapol PP dan Bagian Hukum Pemko Siantar.

Jefri Pakpahan  menyatakan, lahan seluas 1.500 M2 berikut bangunan di atasnya, semula kawasan pemukiman Tentera Jepang yang semasa berkuasa mengambil perempuan- perempuan pribumi sebagai selir.

Setelah Indonesia Merdeka tahun 1945 dan Jepang kembali ke negaranya, kawasan tersebut  “tak bertuan”. Namun secara defacto dikuasai para mantan selir tentara Jepang. Selanjutnya, dialihkan, diganti rugi, dan/ atau dipindah tangankan kepada pihak ketiga secara pribadi- pribadi.

Tersebutlah  nama Almarhumah Sarah yang mengalihkan tanah dan rumahnya kepada saudaranya T. Harunsyah, dan Almarhumah Wak Engkong yang mengalihkan tanah dan rumahnya kepada Alm Salam Lubis.

Tahun 2008, eks perumahan tentara Jepang itu terbakar dan memusnahkan seluruh bangunan rumah tempat tinggal. Selanjutnya, warga membangun kembali rumah tempat tinggal dengan biaya sendiri tanpa ada halangan atau keberatan dari siapapun termasuk PTPN IV.

Ternyata, Jumat, tanggal 22 Maret 2024, Insari Masitha dan kawan-kawan yang menempati lahan,  diberitahu  PTPN IV bahwa tanah dan bangunan rumah itu,  aset PTPN IV. Sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1159, diterbitkan  BPN Kota Siantar tahun 1998.

Berdasarkan alasan itu, aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar  sebagai Pengacara Negara atas nama dan untuk kepentingan PTPN IV, meminta agar Insari Masitha Siregar dkk, segera mengosongkan rumah tempat tinggal mereka dengan kompensasi uang pindah atau digusur paksa jika menolak atau tak menerima uang pindah.

Dalam kondisi panik dan ketakutan, sejumlah warga Ade Irma sempat “menyerah” dan menandatangani surat pernyataan yang disiapkan  Kejari Kota Siantar. Isinya bersedia mengosongkan rumah tempat tinggal mereka dan menerima kompensasi uang pindah.

“Namun sadar bahwa sertifikat HGB atas nama  PTPN IV mengandung kejanggalan, warga kemudian memilih untuk menolak uang pindah,” imbuh Jefri.

Kejanggalan itu,  objek sertifikat HGB adalah bangunan dan bukan tanah dan PTPN IV  tidak pernah mendirikan atau memiliki bangunan di kawasan itu.  Bahkan, Tahun 2012,  seorang warga atas nama Rita Perangin- angin,  menjual 2  unit persil tanah berikut rumah di atasnya kepada  CV Obor.  Meski ada gugatan dari PTPN IV, tetapi ditolak pengadilan.

Karenanya warga menilai,  terbitnya Sertifikat HGB No 1159  patut dianggap illegal karena selain dibuat tanpa sepengetahuan warga, dibuat di atas bangunan dan tanah yang dikuasai warga secara terus menerus sejak tahun 1943 hingga sekarang,.

Hal lain,  luas tanah berbeda dalam HGB Pertama dengan HGB Kedua (Perpanjangan) tahun 1998. Sementara, sejak warga bermukim di sana, PTPN IV tidak pernah mempunyai atau mendirikan bangunan di atas tanah. Bahkan,  HGB tahun 1998 itu baru diketahui warga sekitar Juli 2023 atau 20 tahun lebih.

“Karenanya, sesuai  Pasal 40 UUPA No. 5 Tahun 1960,  HGB sebagaimana dimaksud telah hapus karena ditelantarkan,” kata Jefri yang membacakan pernyataan masyarakat dengan kuasa hukum/Pendamping Dr (C) Daulat Sihombing SH MH.

Pada RDP itu, Andika Prayogi Sinaga sebagai Ketua Komisi I DPRD Siantar akhirnya  memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk memberi tanggapan dan pernyataan. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata