Senter News
Selasa, 4 November 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Warga Ade Irma Kelurahan Melayu

Warga Ade Irma Kelurahan Melayu

HGB PTPN IV Disebut Ilegal, Warga Ade Irma Siantar Menolak Uang Pindah

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Mei 2024 | 17:50 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Terkait  Hak Guna Bangunan (HGB) milik PTPN IV di  Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dinilai ilegal. Sehingga, warga menolak  uang tali asih dan menolak pindah.

Pernyataan itu disampaikan Jefri Pakpahan, pendamping masyarakat membacakan tentang “Posisi kasus perampasan tanah warga Ade Irma bersatu”. Didampingi Daulat Sihombing dari Sumut Wacth pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Siantar, di Berlangsung di ruang Fraksi Gabungan DPRD Siantar, Senin (20/5/2024).

RDP  turut menghadirkan  Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Siantar, mewakili PTPN IV, Sapol PP dan Bagian Hukum Pemko Siantar.

Jefri Pakpahan  menyatakan, lahan seluas 1.500 M2 berikut bangunan di atasnya, semula kawasan pemukiman Tentera Jepang yang semasa berkuasa mengambil perempuan- perempuan pribumi sebagai selir.

Setelah Indonesia Merdeka tahun 1945 dan Jepang kembali ke negaranya, kawasan tersebut  “tak bertuan”. Namun secara defacto dikuasai para mantan selir tentara Jepang. Selanjutnya, dialihkan, diganti rugi, dan/ atau dipindah tangankan kepada pihak ketiga secara pribadi- pribadi.

Tersebutlah  nama Almarhumah Sarah yang mengalihkan tanah dan rumahnya kepada saudaranya T. Harunsyah, dan Almarhumah Wak Engkong yang mengalihkan tanah dan rumahnya kepada Alm Salam Lubis.

Tahun 2008, eks perumahan tentara Jepang itu terbakar dan memusnahkan seluruh bangunan rumah tempat tinggal. Selanjutnya, warga membangun kembali rumah tempat tinggal dengan biaya sendiri tanpa ada halangan atau keberatan dari siapapun termasuk PTPN IV.

Ternyata, Jumat, tanggal 22 Maret 2024, Insari Masitha dan kawan-kawan yang menempati lahan,  diberitahu  PTPN IV bahwa tanah dan bangunan rumah itu,  aset PTPN IV. Sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1159, diterbitkan  BPN Kota Siantar tahun 1998.

Berdasarkan alasan itu, aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar  sebagai Pengacara Negara atas nama dan untuk kepentingan PTPN IV, meminta agar Insari Masitha Siregar dkk, segera mengosongkan rumah tempat tinggal mereka dengan kompensasi uang pindah atau digusur paksa jika menolak atau tak menerima uang pindah.

Dalam kondisi panik dan ketakutan, sejumlah warga Ade Irma sempat “menyerah” dan menandatangani surat pernyataan yang disiapkan  Kejari Kota Siantar. Isinya bersedia mengosongkan rumah tempat tinggal mereka dan menerima kompensasi uang pindah.

“Namun sadar bahwa sertifikat HGB atas nama  PTPN IV mengandung kejanggalan, warga kemudian memilih untuk menolak uang pindah,” imbuh Jefri.

Kejanggalan itu,  objek sertifikat HGB adalah bangunan dan bukan tanah dan PTPN IV  tidak pernah mendirikan atau memiliki bangunan di kawasan itu.  Bahkan, Tahun 2012,  seorang warga atas nama Rita Perangin- angin,  menjual 2  unit persil tanah berikut rumah di atasnya kepada  CV Obor.  Meski ada gugatan dari PTPN IV, tetapi ditolak pengadilan.

Karenanya warga menilai,  terbitnya Sertifikat HGB No 1159  patut dianggap illegal karena selain dibuat tanpa sepengetahuan warga, dibuat di atas bangunan dan tanah yang dikuasai warga secara terus menerus sejak tahun 1943 hingga sekarang,.

Hal lain,  luas tanah berbeda dalam HGB Pertama dengan HGB Kedua (Perpanjangan) tahun 1998. Sementara, sejak warga bermukim di sana, PTPN IV tidak pernah mempunyai atau mendirikan bangunan di atas tanah. Bahkan,  HGB tahun 1998 itu baru diketahui warga sekitar Juli 2023 atau 20 tahun lebih.

“Karenanya, sesuai  Pasal 40 UUPA No. 5 Tahun 1960,  HGB sebagaimana dimaksud telah hapus karena ditelantarkan,” kata Jefri yang membacakan pernyataan masyarakat dengan kuasa hukum/Pendamping Dr (C) Daulat Sihombing SH MH.

Pada RDP itu, Andika Prayogi Sinaga sebagai Ketua Komisi I DPRD Siantar akhirnya  memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk memberi tanggapan dan pernyataan. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Bubuhkan tandatangan mendukung aspirasi
HEADLINE

Unjukrasa BARA-HATI: Tutup THM, Dukung Jaksa Ajukan Banding dan Kecam Vonis Ringan Terdakwa Narkoba

3 November 2025 | 18:00 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dengan mengusung poster dengan slogan “Hidup Rakyat Berdaulat!” massa Barisan Rakyat   Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA-HATI), unjukrasa  ke Kantor...

Read moreDetails
Henry Sinaga dan Junaedi A Sitanggang
HEADLINE

Pemko Siantar Segera Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen

31 Oktober 2025 | 19:28 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemko Siantar segera melakukan pendetailan (peninjauan) terkait dengan besaran kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000 persen yang...

Read moreDetails
Sekda di antara kerumunan
HEADLINE

Diwarnai Insiden Sekda Nyaris Terjepit! Relokasi Pedagang Gedung IV Pasar Horas Diperpanjang

1 Oktober 2025 | 11:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diwarnai berbagai dinamika termasuk adanya unjukrasa, relokasi pedagang eks Gedung IV Pasar Horas dari depan Gedung IV, Jalan...

Read moreDetails
Mahasiswa menerobos masuk
HEADLINE

Fakta Integritas Walikota “Abal-Abal”, Pembangunan Kantor DPRD Siantar Lanjut  & Mahasiswa Tiba-Tiba Menerobos Masuk

26 September 2025 | 15:13 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan kantor DPRD Siantar, tidak akan dihentikan dan akan tetap lanjut meski Walikota Wesly Silalahi sudah menandatangani Fakta...

Read moreDetails
Sri Rahmawati sampaikan pandangan umum Fraksi yang dihadiri Walikota Wesly Silalahi
HEADLINE

Fraksi Golkar Indonesia: Fisik Walikota Kurang Sehat, Belum Siap Memimpin Siantar dan Sebaiknya Cuti  

24 September 2025 | 20:11 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Sepertinya, secara fisik Walikota Siantar Wesly Silalahi kurang sehat dan belum siap memimpin tata kelola pemerintahan. Sehingga tidak mampu...

Read moreDetails
Sejumlah pohon tumbang di beberapa lokasi
HEADLINE

Siantar Hujan Deras Diiringi Angin Kencang, Pepohonan Bertumbangan  di 20 Lokasi

23 September 2025 | 21:04 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Hujan deras diiringi angin yang berlangsung sekira pukul 17.20 WIB sampai sekira pukul 18.00 WIB, membuat pepohonan di...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Jenazah Lansia di Depan Gudang Jagung, Dievakuasi  Polsek Tanah Jawa

3 November 2025 | 21:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pencurian TBS di PTPN-4 Bah Jambi, Barang Bukti dan Dua Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun

3 November 2025 | 18:10 WIB
HEADLINE

Unjukrasa BARA-HATI: Tutup THM, Dukung Jaksa Ajukan Banding dan Kecam Vonis Ringan Terdakwa Narkoba

3 November 2025 | 18:00 WIB
ANEKA RAGAM

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Selesai, Pemko Segera Dirikan Kios Darurat

2 November 2025 | 19:21 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling HP Dikepung Warga dan Diamankan Polsek Serbalawan

2 November 2025 | 19:19 WIB
SUMUT

GIMP dan Gampera Sumut Desak Polda Ungkap Sosok Asli Bos Judol: “Jangan Ada Lagi Salah Tangkap! 

31 Oktober 2025 | 19:31 WIB
HEADLINE

Pemko Siantar Segera Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen

31 Oktober 2025 | 19:28 WIB
SEREMONIAL

Kapoldasu Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pematangsiantar

31 Oktober 2025 | 16:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Wujud Komitmen Polri Dukung Generasi Sehat &  Cerdas Kapoldasu Resmikan SPPG Polres Simalungun

31 Oktober 2025 | 16:32 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Ingatkan Pemko Soal Pengurangan Anggaran Rp190 Miliar

30 Oktober 2025 | 19:50 WIB
NEWS

Satu Tahun Anniversary Live Sumut Berlangsung Sederhana

30 Oktober 2025 | 19:45 WIB
SEREMONIAL

Nineball Zone Club Bertekat Lahirkan Atlit Pemula Menjadi Profesional & Hilangkan Stigma Negatif Olahraga Biliard

30 Oktober 2025 | 13:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata