Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Warga Ade Irma Kelurahan Melayu

Warga Ade Irma Kelurahan Melayu

HGB PTPN IV Disebut Ilegal, Warga Ade Irma Siantar Menolak Uang Pindah

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Mei 2024 | 17:50 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Terkait  Hak Guna Bangunan (HGB) milik PTPN IV di  Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dinilai ilegal. Sehingga, warga menolak  uang tali asih dan menolak pindah.

Pernyataan itu disampaikan Jefri Pakpahan, pendamping masyarakat membacakan tentang “Posisi kasus perampasan tanah warga Ade Irma bersatu”. Didampingi Daulat Sihombing dari Sumut Wacth pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Siantar, di Berlangsung di ruang Fraksi Gabungan DPRD Siantar, Senin (20/5/2024).

RDP  turut menghadirkan  Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Siantar, mewakili PTPN IV, Sapol PP dan Bagian Hukum Pemko Siantar.

Jefri Pakpahan  menyatakan, lahan seluas 1.500 M2 berikut bangunan di atasnya, semula kawasan pemukiman Tentera Jepang yang semasa berkuasa mengambil perempuan- perempuan pribumi sebagai selir.

Setelah Indonesia Merdeka tahun 1945 dan Jepang kembali ke negaranya, kawasan tersebut  “tak bertuan”. Namun secara defacto dikuasai para mantan selir tentara Jepang. Selanjutnya, dialihkan, diganti rugi, dan/ atau dipindah tangankan kepada pihak ketiga secara pribadi- pribadi.

Tersebutlah  nama Almarhumah Sarah yang mengalihkan tanah dan rumahnya kepada saudaranya T. Harunsyah, dan Almarhumah Wak Engkong yang mengalihkan tanah dan rumahnya kepada Alm Salam Lubis.

Tahun 2008, eks perumahan tentara Jepang itu terbakar dan memusnahkan seluruh bangunan rumah tempat tinggal. Selanjutnya, warga membangun kembali rumah tempat tinggal dengan biaya sendiri tanpa ada halangan atau keberatan dari siapapun termasuk PTPN IV.

Ternyata, Jumat, tanggal 22 Maret 2024, Insari Masitha dan kawan-kawan yang menempati lahan,  diberitahu  PTPN IV bahwa tanah dan bangunan rumah itu,  aset PTPN IV. Sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1159, diterbitkan  BPN Kota Siantar tahun 1998.

Berdasarkan alasan itu, aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar  sebagai Pengacara Negara atas nama dan untuk kepentingan PTPN IV, meminta agar Insari Masitha Siregar dkk, segera mengosongkan rumah tempat tinggal mereka dengan kompensasi uang pindah atau digusur paksa jika menolak atau tak menerima uang pindah.

Dalam kondisi panik dan ketakutan, sejumlah warga Ade Irma sempat “menyerah” dan menandatangani surat pernyataan yang disiapkan  Kejari Kota Siantar. Isinya bersedia mengosongkan rumah tempat tinggal mereka dan menerima kompensasi uang pindah.

“Namun sadar bahwa sertifikat HGB atas nama  PTPN IV mengandung kejanggalan, warga kemudian memilih untuk menolak uang pindah,” imbuh Jefri.

Kejanggalan itu,  objek sertifikat HGB adalah bangunan dan bukan tanah dan PTPN IV  tidak pernah mendirikan atau memiliki bangunan di kawasan itu.  Bahkan, Tahun 2012,  seorang warga atas nama Rita Perangin- angin,  menjual 2  unit persil tanah berikut rumah di atasnya kepada  CV Obor.  Meski ada gugatan dari PTPN IV, tetapi ditolak pengadilan.

Karenanya warga menilai,  terbitnya Sertifikat HGB No 1159  patut dianggap illegal karena selain dibuat tanpa sepengetahuan warga, dibuat di atas bangunan dan tanah yang dikuasai warga secara terus menerus sejak tahun 1943 hingga sekarang,.

Hal lain,  luas tanah berbeda dalam HGB Pertama dengan HGB Kedua (Perpanjangan) tahun 1998. Sementara, sejak warga bermukim di sana, PTPN IV tidak pernah mempunyai atau mendirikan bangunan di atas tanah. Bahkan,  HGB tahun 1998 itu baru diketahui warga sekitar Juli 2023 atau 20 tahun lebih.

“Karenanya, sesuai  Pasal 40 UUPA No. 5 Tahun 1960,  HGB sebagaimana dimaksud telah hapus karena ditelantarkan,” kata Jefri yang membacakan pernyataan masyarakat dengan kuasa hukum/Pendamping Dr (C) Daulat Sihombing SH MH.

Pada RDP itu, Andika Prayogi Sinaga sebagai Ketua Komisi I DPRD Siantar akhirnya  memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk memberi tanggapan dan pernyataan. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial

20 September 2026 | 11:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata