SIANTAR, SENTER NEWS
Pasangan bakal calon Walikota/Wakil Walikota Hendra Simanjuntak/Kiswandi SAg dari jalur perseorangan merasa dirugikan karena dukungan persyaratan pencalonannya tidak memenuhi persyaratan. Padahal, yang bermasalah justru Silon KPU Kota Siantar.
Seperti yang terungkap pada sidang kedua sengketa Pilkada 2024 antara Hendra Simanjuntak dan Kiswandi SAg (Pemohon) dengan KPU Siantar (Termohon) yang digelar Bawaslu Kota Siantar untuk mendengar keterangan saksi, Sabtu (1/6/2024) sekira jam 15.25 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Nanang Wahyudi (Ketua Bawaslu Kota Siantar) didampingi anggota Ricky F Hutapea dan Frengki D Sinaga. Turut dihadiri Hendra Simanjuntak, Ketua KPU Siantar, M Isman Hutabarat didampingi komisioner, Roy Marsen Simarmata dan Chucha Ashari.
Harry Simanjuntak (27) sebagai saksi yang diajukan Pemohon mengatakan, kendala operator teknis untuk menggugah atau upload dukungan ke Silon (Sistim informasi pencalonan ) KPU Siantar karena Silon itu menggunakan format excel tahun 2023.
Sedangkan yang digunakan pada umumnya tahun 2016. Dan, pada format 2013, persyaratan dukungan yang diupload batasannya hanya 100 MB. “Karena banyak berkas dukungan melebihi kapasitas, akhirnya jadi invalid,” kata Harri Simanjuntak.
Terkait kendala itu, Ricky Fernando Hutapea dari Bawaslu bertanya apakah itu tidak disampaikan kepada ke KPU. Dan saksi mengatakan, tidak mengetahui karena itu tugas dari koordinator tim. Namun, apakah disampaikan koordinator kepada KPU, saksi tidak mengetahui.
“Waktu itu, kita diminta terus mencoba dan mencari solusi,“ ujar saksi sembari mengatakan yang menjadi masalah, soal kapasitas, bukan alat. Sehingga menjadi lambat.
Kemudian, pertanyaan KPU Siantar melalui Roy Mansen Simarmata tentang kapan operator mulai mengupload berkas dukungan dan berapa banyak yang diupload, saksi tidak ingat tanggal dan jumlahnya.
Sidang akan dilanjutkan , Senin (3/6/2024) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi dari Pemohon. Sedangkan KPU sebagai Termohon akan menyerahkan bukti tambahan.
Sekedar informasi, pada sidang perdana, Jumat (31/5/2024), Pemohon permasalahkan berita acara KPU Kota Siantar tentang pengembalian berkas syarat dukungan tertanggal 12 Mei 2024. Sedangkan batas waktu pengembaliannya kembali ke KPU, 15 Mei 2024.
Karenanya, Pemohon gagal mengikuti tahap Pilkada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Siantar. Sementar, Pemohon menyerahkan persyaratan dukungan sebanyak 20.805 dokumen. Melebihi ketentuan sebanyak 20.221 dokumen syarat dukungan.
Untuk itu, Hendra dan Kiswandi meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU Kota Siantar tentang pengembalian data dan dokumen penyerahan syarat dukungan tertanggal 15 Mei 2024 lalu. Dan memerintahkan KPU Kota Siantar segera melaksanakan putusan.
Sementara, KPU Kota Siantar melalui Roy Mansen Simarmata pada jawabannya, mengatakan bahwa dokumen syarat dukungan harus di upload ke Silon, Sesuai amanah surat keputusan KPU dan Surat Dinas KPU Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024.
Dijelaskan, KPU telah memberi waktu kepada Pemohon selama 7 hari untuk mengupload dokumen syarat dukungan ke Silon. Namun yang berhasil diunggah hanya 4.383 dokumen, dari syarat dukungan minimal 20.221 dokumen. (In)