SIANTAR, SENTERNEWS
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi isu yang mengemuka dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Seperti Pilkada Serentak 2024 yang saat ini sedang memasuki tahapan di masa kampanye.
Robert Hidayat Pardosi, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Siantar-Simalungun Periode 2024-2025 mengatakan, kondisi tersebut juga tak lepas dari keberadaan ASN di lingkungan Pemko Siantar.
“ASN punya posisi strategis karena punya akses pada eksekusi kebijakan, anggaran dan berbagai fasilitas kedinasan. Itu menjadi daya tarik bagi kekuatan politik dalam bersaing memperebutkan kekuasaan,” ujarnya, Senin (07/10/2024).
Dijelaskan, netralitas ASN pada dasarnya sudah final dan wajib untuk ditaat. Karena pada UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN pada pasal 2 huruf f, ditegaskan setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Demikian juga pada Pasal 12 UU No 20 Tahun 2023. ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan tersebut, maka sudah jelas tentang ketentuan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Bahkan, bagi yang melanggar ada sanksi dari tingkat sedang hingga berat,” katanya.
Untuk itu, Robert Hidayat Pardosi menginginkan Pilkada di Kota Siantar berjalan lancar dan damai. Itu dibuktikan dengan tidak adanya keberpihakan ASN Kota Siantar terhadap salah satu Calon Walikota . Apalagi ada yang pasang “dua kaki” untuk mendukung lebih dari satu calon. (In)