SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun Periode 2024-2027, resmi melaporkan oknum yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus KNPI Kabupaten Simalungun ke Polres Simalungun, Rabu (23/4/2025).
Ketua DPD KNPI Kabupaten Simalungun Periode 2024-2027, Sabaruddin Sirait SH membenarkan DPD KNPI Kabupaten Simalungun resmi melaporkan oknum yang mengatasnamakan atau mengaku-ngaku sebagai pengurus KNPI di Kabupaten Simalungun itu.
“Laporan kami lakukan karena telah merugikan dan mencoreng nama baik KNPI di Simalungun,” kata Ketua DPD KNPI Kabupaten Simalungun Periode 2024-2027, Sabaruddin Sirait SH.
Laporan dimaksud disebut atas dorongan dan arahan dari DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara dan Dewan Pengurus Pusat KNPI setelah Musyawarah Daerah XV KNPI Sumatera Utara tanggal 19 April 2025 lalu.
Diregaskana juga, dengan dilaporkannya oknum tersebut, Kesbangpol dan Dispora Kabupaten Simalungun diminta agar menindaklanjuti perihal surat yang telah disampaikan, terkait keberadaan dan legalitas KNPI di Kabupaten Simalungun.
“Kami kami telah menyampaikan berkas terkait legalitas kami yang berdasarkan SK Kemenkumham, sebelum perihal tersebut juga akan kami bawah ke ranah hukum,” tutupnya. (In)