SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Ibu rumah tangga (IRT) berinisial M br S (46) yang disebut sebagai pengedar narkotika jenis sabu, akhirnya diamankan Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun dri depan rumahnya di depan rumahnya di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosa, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan itu berkat adanya informasi dari masyarakat, ” ujar Kapolsek Bosar Maligas Polres Simalungun, IPTU Sonni Silalahi SH, Minggu (12/07/2026).
Diinformasikan, pelaku ternyata menyusul suaminya yang lebih dulu masuk terali besi yang juga terjerat kasus narkoba jenis sabu dengan hukuman enam tahun penjara.
Dijelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu, Tim Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk beserta anggota langsung turun ke lokasi, Jumat, (10/07/2026) sekira pukul 20.00 WIB,
“Melihat kedatangan petugas, pelaku yang berdiri di depan rumahnya itu, sempat melarikan diri. Sehingga kami harus melakukan pengejaran. Bahkan salah satu anggota terluka karena kakinya tertusuk duri sawit,” ungkap IPDA Bilson Hutauruk.
Barang bukti yang diamankan, satu buah timbangan digital, satu buah pipet berbentuk sekop, sembilan klip plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,90 gram, serta lima klip plastik kosong.
Dari introgasi sementara, tersangka mengaku mendapat barang haram yang sempat dijualnya itu dari seorang perempuan boru T, warga Kota Siantar yang dikenalnya saat menjenguk suaminya di Lapas Pematangsiantar.
IPTU Sonni Silalahi menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (In)






