SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Institute Law and Justice (ILAJ) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, lamban menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Simalungun. Padahal, kalau didiamkan, berpotens ibesar terjadi korupsi-korupsi baru.
Pernyataan itu disampaikan, Edis Sigalingging aktifis Front Justice (FJ) yang kecewa terhadap Kejaksaan Negeri Simalungun. “Korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime harusnya segera ditindaklanjuti,” katanya, Sabtu (11/06/2026).
Karena dinilai lamban, Edis Sigalingging tidak tinggal diam. Bersama puluhan massa, Front Justice gelar aksi damai di depan Kantor Kejari Kabupaten Simalungun, Jumat (10/7/2026).
Salah satu spanduk dan poster yang diusung bertuliskan, “Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih, Selamatkan Uang Rakyat”,
“Kami datang bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi memperoleh penanganan yang serius. Sehingga masyarakat mengetahui bahwa hukum benar-benar bekerja,” ujar Edis dalam orasinya.
Ditegaskan, Front Justice menilai hingga saat ini masih terdapat sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah disampaikan Institute Law and Justice (ILAJ) kepada Kejari Kabupaten Simalungun. Namun penanganannya dinilai belum signifikan.
“Kami berharap Kejaksaan memberikan kepastian kepada masyarakat. Apabila suatu perkara masih dalam proses penyelidikan, sampaikan kepada publik sejauh mana perkembangannya sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
BIMTEK KETAHANAN PANGAN DAN BUMDES
Saat unjukrasa itu, Front Justice juga menyoroti dugaan penyimpangan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan dan BUMDes se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Untuk itu, aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Karena, semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai peraturan ketentuan yang berlaku tanpa membedakan siapa pun,” ucapnya.
TIGA LAPORAN JADI SOROTAN
Melalui unjukrasa tersebut, Front Justice menyerahkan pernyataan sikap dan diantara kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, tiga kasus diantaranya paling menjadi sorotan ada.
Pertama, Laporan Nomor 0539/ILAJ-B/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Tanaman Pangan Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Untuk itu, Front Justice meminta aparat penegak hukum memeriksa mantan Plt Kepala Dinas Frangky Fernandus Purba, mantan Kepala Dinas Robert Pangaribuan, mantan Plt Kepala Dinas Mudahalam Purba, serta Kepala Dinas Pardomuan A. Sijabat. Sesuai kewenangan penyidik dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Laporan kedua, Nomor 0709/ILAJ-B/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang dugaan pungutan liar dan/atau dugaan tindak pidana korupsi dalam proses balik nama pelanggan PDAM Tirta Lihou Unit Totap Majawa Kecamatan Tanah Jawa.
Dalam perkara tersebut, Front Justice meminta agar Samiun Basri Harahap selaku mantan Kepala Unit Totap Majawa diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan ketiga, Nomor 0723/ILAJ-B/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada Kecamatan Tapian Dolok Tahun Anggaran 2023. Untuk itu, Kejari didesak memeriksa Camat Tapian Dolok Juraini Purba, Sekretaris Camat Tapian Dolok, serta pejabat yang membidangi pengelolaan keuangan kecamatan sesuai mekanisme hukum.
“Kami dari Front Justice mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diterima,” kata Edis.
Sebelum menutup orasinya, Edis Sigalingging menegaskan bahwa Front Justice akan terus mengawal seluruh proses penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Simalungun.
Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum, sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi itu akan menyampaikan pengaduan dan meminta supervisi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun lembaga pengawas yang berwenang.
Sebelum membubarkan diri dengan tertib, massa Front Justice menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Simalungun. (In)






