SIMALUNGUN, SENTERNEWS
seorang pria dan wanita penjual Narkoba, tak berkutik di ringkus personel Polseķ Bangun Polres Simalungun di lapo tuak, Batu Ampat, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Kedua tersangka berinisial BVS alias Pak Anggra (48) dan seorang wanita EJF (39) warga Simpang Galang Kelurahan Pulo Gambar Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH, Kamis (17/4/2025).
Dijelaskan, dari hasil penangkapan yang persisnya berl;angsung di Lapo Tuak milik tersangka BVS alias Pak Anggra itu, Tim menemukan sejumlah barang bukti dengan jumlah total narkotika jenis sabu 54,41 gram, Kamis (17/4/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib .
Barang bukti sabu itu berada pada 12 plastik ukuran besar, 5 buah plastik ukuran sedang dan 11 plastik ukuran kecil. Bahkan, ada satu plastik hitam besar berisi ganja.
Turut diamankan 3 lembar kertas tiktak, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap/ bong terbuat dari botol kaca merk scarlett, 1 unit Handphone (HP) merk samsung warna hitam, 1 bal plastik kosong, 1 kotak rokok kosong gudang garam surya dan uang tunai Rp 5,7 juta.
Saata diinterogasi, tersangka BVS mengaku, barang bukti narkoba miliknya itu diperolehnya dari seseorang laki laki berinisial R alias Pak Yo warga Kota Medan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Verry. (In)