SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun dengan pelaku anak di bawah umur, berhasil diungkap Kepolisian Resor Simalungun melalui Unit Reskrim Polsek Sidamanik.
“Selain menangkap pelaku , turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario BK 4235 milik korban,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (4/5/2025).
Dijelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat korban inisial HG (50) tanggal 27 April 2025 lalu.
Pengungkapan kasus bermula, Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, ada seorang lelaki dikerumuni warga karena dicurigai akan melakukan pencurian.
Melihat situasi tersebut, petugas piket Aiptu Sentosa Tarigan dan Aipda Yunus segera mengamankan lelaki tersebut dan membawanya ke Polsek Sidamanik. “Dari hasil interogasi, terungkap pelaku inisial RR(14) berniat melakukan pencurian di perumahan guru SD di Huta Lama,” kata AKP Verry Purba.
Namun, aksi tersebut gagal karena ketahuan pemilik rumah. Kasus itu semakin berkembang ketika, Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, korban HG yang kehilangan sepeda motor mendatangi Polsek Sidamanik setelah mendengar kabar adanya pencuri yang diamankan.
“Korban mengenali cincin warna putih yang dipakai pelaku sebagai miliknya yang hilang bersamaan dengan sepeda motor dari dalam rumahnya,” tambah AKP Verry Purba.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, RR akhirnya mengakui bahwa dialah yang mengambil sepeda motor beserta cincin milik korban.
Namun, sepeda motor itu telah diamankan petugas kepolisian di Tanah Karo saat ia mengendarainya dan tidak bisa menunjukkan SIM serta surat kendaraan. Kemudian, pelaku dibawa menelusuri jalan yang dilaluinya.
“Pelaku menunjukkan lokasi di mana ia distop polisi, dan akhirnya sepeda motor korban ditemukan di Polres Tanah Karo dalam pengamanan unit Lalu Lintas/Pidum Polres Tanah Karo,” ujar AKP Verry Purba.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo, barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario dibawa ke Polsek Sidamanik untuk proses hukum lebih lanjut.
Penanganan kasus ini dilakukan Iptu Maxon Nainggolan selaku Kanit Reskrim dan Aiptu Sentosa Tarigan dari unit Intelijen.
Kapolsek Sidamanik AKP Lutum Manurung menambahkan, tersangka yang masih di bawah umur itu saat ini ditahan karena tidak ada yang bersedia menjamin. Orang tua kandungnya berdomisili di Duri, Riau, sedangkan tersangka tinggal bersama inang tuanya. (In)






