SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Kasus pembunuhan berencana , diungkap Polres Simalungun melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH SIK MM.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, konferensi pers yang digelar, Rabu (7/5/ 2025), pukul 14.30 WIB hingga selesai itu berlangsung di Aula Andar Siahaan, Markas Komando Polres Simalungun, Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui konfrensi pers itu mengungkapkan kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Simalungun itu menewaskan Ruslan Girsang (78) ditusuk adik kandungnya, Jasaman Girsang (62 ).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Saribu Dolok AKP JP Aruan bahwa motif pembunuhan karena perselisihan harta warisan orang tua antara korban dan pelaku yang akhirnya menjadi sakit hati.
Kejadian tragis itu berlangsung tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban, Nagori Mardinding, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Dalam peristiwa tersebut, istri korban, Juniarly Saragih (67 tahun), juga mengalami luka di jari tangannya akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Sementara, anak korban yang tiba di rumah orang tuanya setelah dijemput warga , melihat orang tuanya Ruslan sudah berada di atas mobil pickup dengan keadaan berlumuran darah untuk segera dilarikan ke klinik terdekat.
“Sesampainya di klinik, pihak klinik menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia karena tusukan benda tajam ke arah dada dan perut sebanyak tiga tusukan,” ujar AKP JP Aruan.
Berdasarkan keterangan saksi mata, pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan penusukan menggunakan pisau miliknya. Pelaku telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Konferensi pers itu juga turut dihadiri jajaran pimpinan Polres Simalungun. Antara lain Wakapolres Simalungun KOMPOL Edi Sukamto, SH, MH; Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang SH.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP V.J Purba, Kasat Tahti Polres Simalungun IPTU W. Harianja; Kasiwas Polres Simalungun IPTU Syahrial Lubis dan Kanit PPA BRIPKA Eva Sihite SH.(In)