SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Warga Batubara berinisial YG (26) pemilik Narkotika jenis sabu 1,66 gram, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dari Palang Bendo, Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
“Tersangka merupakan warga Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, ” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kamis (2025).
Dijelaskan, penangkapan yang berlangsung, Sabtu (3/52025) setelah personel Polsek Bosar Maligas menerima informasi dari masyarakat.
Barang bukti sabu dengan total seberat 1,66 gram yang diamankan dibagi menjadi 7 paket kecil, 8 plastik klip kecil transparan kosong, 1 unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam, 1 buah plastik rokok, 1 buah timah rokok, 1 buah kotak rokok bull, dan 1 unit sepeda motor Vixion BK 3746 VAA.
Ketika diintrogasi, tersangka mengku barang bukti miliknya itu diperoleh dari seorang lelaki bernama Sukron, warga Huta 1 Bendo. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sementara, personel Polsek telah menyusun rencana tindak lanjut (RTL) yang meliputi pengembangan untuk penangkapan jaringan di atasnya. (In)