SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pria berinisial HS (61), warga Jalan Stadion Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang disebut sebagai bandar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Penangkapan yang langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH itu berlangsung di sebuah gubuk, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 17.45 WIB.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di gubuk milik seseorang berinisial IT alias Iwan itu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,” jelas AKP Henry.
Barang bukti yang diamankan, tiga bungkus plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,27 gram, satu bungkus plastik kecil dan satu bungkus lagi ditemukan di luar kotak rokok Magnum dan satu bungkus terakhir ditemukan terletak di tanah yang sempat dibuang pelaku.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah gunting kecil berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah korek api berwarna biru, dan satu buah sekop yang terbuat dari plastik.
Ketika diinterogasi, HS mengakui bahwa narkotika jenis sabu miliknya itu diperoleh dari seseorang bernama Yuda warga Kota Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Namun, saat dilakukan ap[enegembangan, belum berhasil ditangkap.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Henry. “Kami juga tengah melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya,” tutup AKP Henry. (In)