SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Penangkap terhadap pemain Narkoba di Kabupaten Simalungun tampaknya seperti tiada henti. Teranyar, pria berinisial EAP (40) berhasil ditangkap di rumah kosong, Huta VI Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan dilakukan tim dari Polsek Serbalawan, dipimpin Kapolsek Serbalawan Polres Simalungun, IPTU Gunawan Sembiring SH,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (19/5/2025).
Saat rumah di kawasan Pringgan Kebun PT Bridgestone itu digerebek, petugas langsung mengamankan EAP. Kemudian, menemukan sejumlah barang bukti. Antar lain, tiga buah plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu.,
Kemudian, 10 plastik paket kecil berisi sabu dengan total berat brutto 10,24 gram, dua butir pil ekstasi merek Rolek warna merah jambu dengan berat brutto 1,05 gram, satu unit handphone merek Samsung A15, tiga plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong.
Selain itu, dua buah kaca pirex, dua buah korek api, satu buah dompet warna coklat merek Dunhil, satu buah kotak rokok merek Sampoerna, satu buah kaleng rokok 234 Djisamsu warna hitam, satu korek api berbentuk senjata api jenis FN, satu kalkulator, satu unit power bank, dan uang tunai Rp962.000.
Dari hasil interogasi awal, tersangka EAP mengakui bahwa barang haram miliknya itu didapat dari seseorang yang tidak diketahui namanya berasal dari Serba Menanti, Kecamatan Sipis Pis, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.
Saat ini, tim penyidik Polres Simalungun terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar di atas tersangka.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat telah membantu kami mengungkap kasus ini,” ujarnya.(In)